Berita Bekasi Nomor Satu

Sekolah Harus Penuhi Daftar Periksa

SIMULASI KBM SMPN 2 Kota Bekasi
SIMULASI KBM: Seorang guru memberikan materi saat simulasi kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMPN 2 Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
SIMULASI KBM SMPN 2 Kota Bekasi
SIMULASI KBM: Seorang guru memberikan materi saat simulasi kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMPN 2 Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan pendidikan di Kota Bekasi harus memenuhi daftar periksa sebelum diizinkan melaksanakan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (SPTMT) pada Januari 2021 mendatang.

Kepala Bidang Program Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kota Bekasi Yopik Roliyah, mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memastikan data sekolah yang akan melaksanakan SPTMT.

“Belum bisa dipastikan karena di minggu pertama awal semester genap yaitu 11-15 Januari semua satuan pendidikan harus memastikan kesiapan pemenuhan terhadap daftar periksa dahulu,” ujar Yopik kepada Radar Bekasi, Senin (30/11).

Adapun daftar periksa dimaksud, antara lain meliputi ketersedian sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, thermo gun, pemetaan status kesehatan warga satuan pendidikan dan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua maupun wali murid.

“Ini yang akan dipersiapakn oleh seluruh satuan pendidikan. Setelah dilakukan proses kesiapan baru akan diketahui sekolah mana yang akan mengikuti pelaksanaan SPTMT pada 18 Januari 2021 nanti,” tuturnya.

Saat ini sekolah masih melakukan berbagai persiapan. Ia mengungkapkan, belum mendapat laporan mengenai sekolah yang terkendala dengan sarana prasarana protokol kesehatan.

“Sampe saat ini belum ada laporan ketidaksiapan dari sekolah, baik negeri maupun swasta. Jadi jika ditanya berapa sekolah yang kesulitan dalam segi sapras, kita tidak bisa menyebutkan karena tidak ada laporan sampai saat ini,” jelasnya.

SPTMT akan dilakukan empat hari dalam seminggu dengan batas maksimal empat rombel. Disdik akan memantau langsung pelaksanaannya.

“Ada empat hal yang menjadi komitmen dasar, yaitu minggu pertama dilakukannya pemeriksaan, minggu kedua dilakukannya SPTMT. Kmudian setelah berhasil melaksanakan SPTMT maka akan dilaksanakan ATHB dan perumusan kebijakan pengaturan SPTMT dan ATHB bidang persekolahan,” paparnya.

Ketua Bidang Tata Kelola Pemerintahan TWUP4 Haris Budiyono mengatakan, bahwa pada dasarnya terkait pembiayaan untuk pemenuhan sarana dan prasana sekolah sudah tercantum dalam alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Jadi pada hakikatnya pemerintah sudah mengalokasikan untuk hal yang dimaksud,” tuturnya.

Lebih lanjut dalam rancangan aturan yang dibahas terkait proses kesiapan SPTMT 2021 akan dipantau dan diawasi secara berjenjang.  “Proses kesiapan ditanggal 11-15 nanti akan dipantau oleh pengawas, kasi dan kabidnya. Jadi kita lihat saja nanti mana sekolah yang benar-benar siap,” tukasnya. (dew)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin