Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Golongan dan Gaji yang Dibawa Pulang PPPK

Pembagian Golongan PPPK, setara PNS. Foto: tabel dari Kepala BKN

BEKASI, RADARBEKASI.ID-Sebagaimana PNS, penggolongan pada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) juga berpengaruh pada besaran gaji yang diterima setiap bulannya.

Baik PNS maupun PPPK, terklaster menjadi 17 golongan. Perbedaannya, golongan PNS terendah 1/a, tertinggi IV/e. Sementara, pada PPPK, golongan terendah I, yang teratas XVII.

Di Perpres 98 Tahun 2020, diperinci tentang golongan PPPK dan besaran gaji berdasar golongannya itu.

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono seperti dilansir JPNN.com, Jumat (2/10), menjelaskan, dengan jumlah penggolongan yang sama antara PNS dan PPPK, otomatis terdapat kesetaraan gaji dua jenis ASN itu.

Dia menyebutkan untuk golongan I sampai IV PPPK setara PNS golongan I/a sampai I/d. Golongan V sampai VIII setara PNS golongan II/a sampai II/d.

Golongan IX sampai XII PPPK setara PNS golongan III/a sampai III/d. Baca Juga: Guru Honorer yang Belum jadi PPPK, Sabar Ya Golongan XIII sampai XVII PPPK setara PNS golongan IV/a sampai IV/e.

Nah, di dalam daftar gaji sesuai Perpres 98/2020, dicantumkan gaji dihitung berdasarkan masa kerja dan golongan PPPK.

“Jadi tinggal dilihat saja masa kerja honorer K2 yang lulus PPPK itu berapa tahun,” ucapnya.

Jika diambil rata-rata masa kerja PPPK 15 tahun, otomatis gaji terendahnya (golongan I) Rp2,2 juta.

Sedangkan tertinggi golongan XVII gajinya Rp5,1 juta per bulan. Ambil contoh guru PPPK PPPK golongan IX (setara PNS golongan III/a) dengan masa kerja 15 tahun gajinya Rp 3,7 juta. Golongan X gajinya Rp 3,8 juta. Kemudian golongan XI Rp 4 juta, dan golongan XII gajinya Rp4,2 juta. Itu baru gaji pokoknya saja.

Sementara dalam Perpres 98 tahun 2020, disebutkan PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan.

Nah, tunjangan itu menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

“Jadi yang diatur dalam Perpres 98 tahun 2020 hanya gaji pokok. Untuk tunjangannya dijabarkan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan,” tandas Teguh. (esy/jpnn)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin