Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Tak Bisa Penuhi Arahan KPK

TRUK KELUAR: Sebuah truk keluar dari PT YCH Indonesia yang berdiri di atas lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/10). ARIESANT/RADAR BEKASI
TRUK KELUAR: Sebuah truk keluar dari PT YCH Indonesia yang berdiri di atas lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/10). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Untuk mensertifikatkan sebanyak 500 bidang aset tanah dari 900-an yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi hingga saaat ini tidak menjalankan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ipi Maryati menjelaskan, dengan adanya program Koordinasi Supervisi dan Pencegah (Kopsurgah) merupakan upaya-upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

“KPK mendorong sebagai upaya pencegahan korupsi untuk menghindari kerugian keuangan negara, atau daerah dengan melakukan langkah-langkah penertiban aset, salah satunya mensertifikatkan, sebagai dasar kepemilikan dan penyelamatan aset dari pihak ketiga yang tidak berwenang yang menguasai,” saran Ipi kepada Radar Bekasi, Selasa (13/10).

Kata dia, jika target itu tidak tercapai, apa yang menjadi penyebabnya, supaya dievaluasi untuk terus didorong untuk diperbaiki.

Kemudian, dalam proses monitoring dan evaluasi, KPK akan memberikan masukan, rekomendasi dan mendapingi prosesnya. Tujuannya untuk perbaikan sistem agar dapat menutup celah dan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Namun, jika dalam pendampingan KPK menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi, maka KPK tetap akan menindaknya,” tegas Ipi.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan menjelaskan, pada tahun ini pihaknya tidak dapat mencapai arahan dari KPK untuk mensertifikatkan sejumlah aset tanah milik pemerintah.

“Memang tahun ini, kami mendapat arahan dari KPK, dan belum dapat tercapai. Tapi kami pastikan, 250 bidang tanah bisa diupayakan untuk dibuatkan sertifikat,” beber Asep.

Lanjut Asep, untuk 250 tanah aset yang akan dibuatkan sertifikat,  itu sudah menjadi program BPKD tahun 2020, dan hingga saat ini baru ada 23 sertifikat yang sudah jadi. Sementara untuk sisanya, masih dalam proses.

“Untuk mensertifikatkan 250 BMD berupa bidang tanah, masih dalam proses, dan pengukurannya bekerja sama dengan ATR Badan Pertanahan Nasional,” terangnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin