Berita Bekasi Nomor Satu

Polres Kampanye Masker

PAKAIKAN MASKER: Petugas kepolisian memakaikan masker kepada salah seorang warga di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (18/8). ARIESANT/RADAR BEKASI
PAKAIKAN MASKER: Petugas kepolisian memakaikan masker kepada salah seorang warga di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (18/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi melakukan kampanye penggunaan masker di Pasar Modern Roxy Jababeka 2, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (18/8).

Puluhan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberi teguran dan penindakan, serta diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Padamu Negeri.

Hal tersebut dilakukan sebagai efek jera. Walaupun akhirnya, pihak kepolisian yang berada di lokasi memberikan masker untuk puluhan warga tersebut.

“Alhamdulilah, kebetulan saya masih ingat lagunya,” ujar salah satu warga, Efendi (40), usai menyanyikan lagu Padamu Negeri.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul ini mengaku, biasanya selalu mengenakan masker saat berada di luar rumah. Namun pada hari itu, dirinya sedang tidak menggunakan masker, karena habis bekerja.

“Biasanya pakai. Tapi pas lagi ada kampanye masker yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tidak lagi dipakai, karena baru selesai kerja,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan, kampanye masker ini sudah dilakukan dari tiga hari sebelumnya. Sebab, kedisplinan masyarakat dalam menggunakan masker cenderung menurun. Sehingga, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kembali kesadaran masyarakat.

“Kampanye ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisplinan masyarakat di tengah pandemic Covid-19. Apalagi, Bapak Kapolri menyampaikan, bahwa kedisplinan masyarakat menggunakan masker sudah turun,” ucapnya usai melakukan kegiataan kampanye masker.

Lanjut Hendra, dalam kegiatan ini, pihaknya memberikan edukasi dan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Walaupun untuk sekarang, data Covid-19 di Kabupaten Bekasi, tidak mengalami peningkatan. Namun ia menyarankan, kedisplinan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), termasuk penggunaan masker harus tetap dilakukan.

“Kami memberikan edukasi dan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker,” terangnya.

Dijelaskan Hendra, sanksi yang diberikan bagi warga yang tidak menggunakan masker, yakni berupa teguran lisan, seperti kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara tempat usaha, sesuai dengan perundangan yang berlaku.

“Kami berharap, melalui kampanye ini, kedisiplinan warga meningkat, sekaligus bisa menekan penularan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, agar masyarakat bisa hidup tenang,” bebernya.

Sedangkan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hanip Zulkipli mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 Pasal 4, mengenai sanksi yang akan diberikan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

“Untuk saat ini belum ada tindakan, masih sosialisasi dulu dengan pihak kecamatan-kecamatan,” tegas Hanip.

Menurutnya, sosialisasi dilakukan agar masyarakat tidak terlalu kaget saat penerapan Perbup tersebut. “Dua minggu kedepan, kami baru sebatas sosialisasi, agar masyarakat tidak terlalu kaget. Masa tiba-tiba langsung menerapkan sanksi denda,” tandasnya.

Ia juga menegaskan, setelah dua minggu sosialisasi, penegakan Perbup itu akan diterapkan. Kendati demikian, pihaknya tidak langsung memberikan sanksi berupa materi, tapi lebih ke sangsi sosial, yaitu berupa bersih-bersih, seperti yang tertera di dalam Perbup.

“Jadi yang diterapkan itu sanksi sosialnya. Kami akan siapkan perlalatan untuk kebersihan-nya, seperti sapu dan tempat sampah. Tapi kalau orang yang melanggar itu tidak mau melakukan bersih-bersih, baru kami kenakan sanksi materi,” pungkas Hanip. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin