Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Mulai 5 Januari, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

ISI BBM : Sejumlah kendaraan mengisi BBM di SPBU Tambelang, Jumat (12/10). Karsim Pratama

RADARBEKASI.ID – Mulai 5 Januari 2020 pukul 00.00 waktu setempat (WIT, WITA dan WIB), PT Pertamina (Persero) akan kembali melakukan penyesuaian harga BBM. Besaran penyesuaian harga BBM bervariasi untuk produk-produk Pertamax Series dan Dex Series.

Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami menjelaskan, Pertamina berharap penyesuaian harga ini dapat meningkatkan loyalitas masyarakat Indonesia yang sudah menjadi pelanggan setia produk Pertamina. Sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas.

“Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik,” jelas Dewi, dalam keterangan tertulisnya kepada Radar Bekasi.id, Sabtu (4/1)

Dewi menjelaskan, penyesuaian harga ini dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Adapun produk-produk BBM yang mengalami penyesuaian harga untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten yakni Pertamax Turbo dari Rp 11.200 menjadi Rp 9.900 per liter, Pertamax dari Rp 9.850 menjadi Rp 9.200 per liter, Pertamina Dex dari Rp 11.700 menjadi Rp 10.200 per liter, Dexlite dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.500 per liter, dan Solar Non Subsidi dari Rp 9.600 menjadi Rp 9.300 per liter.

“Sedangkan untuk produk Pertalite tetap di harga Rp 7.650 per liter,” jelas Dewi.

Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.

Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan Pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar. (oke)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin