Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Diminta Rp550 Ribu Urus Suket Kematian

Pungli
ILUSTRASI: Sejumlah warga tengah berada di loket pelayanan di kantor kecamatan yang ada di Kota Bekasi beberapa waktu lalu. IST/RADAR BEKASI
Pungli
ILUSTRASI: Sejumlah warga tengah berada di loket pelayanan di kantor kecamatan yang ada di Kota Bekasi beberapa waktu lalu. IST/RADAR BEKASI

Radarbekasi.id – Oknum pegawai Kelurahan Margahayu diduga melakukan pungutan liar (pungli) surat keterangan (suket) kematian. Padahal, seharusnya warga tidak dipungut biaya karena Pemkot Bekasi telah menggratiskan segala pembuatan administrasi di kecamatan maupun kelurahan.

Warga RT 002/006, Kelurahan Margahayu, Hardi (45) mengaku diminta uang sebesar Rp550 ribu oleh oknum pegawai kelurahan.

Dia bercerita, kejadian bermula saat dirinya hendak mengurus suket kematian setelah anaknya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Desember 2019 lalu. Surat itu dia buat untuk mengklaim asuransi dari Jasa Raharja.

Tak disangka, dia justru diminta uang sebesar Rp550 ribu. Sayangnya, dia lupa nama pegawai kelurahan yang memintanya uang.

”Karena diminta dan saya butuh untuk klaim asuransi, ya mau nggak mau saya bayar,” katanya, Senin (13/1).

Terpisah, Ketua Karang Taruna RW 006 Kelurahan Margahayu, Muhaimin menyayangkan jika hal tersebut benar-benar terjadi. ”Ini sudah kelewatan dan lurah harus bertanggung jawab atas masalah ini,” tegasnya.

Dikonfirmasi di tempat lain, Lurah Margahayu, Andi Widyo membantah hal tersebut. Dia menegaskan bahwa tidak ada penarikan biaya pembuatan suket kematian.
”Pelayanan di sini gratis bang. Makanya saya tanya itu melalui siapa, nanti saya suruh kembalikan staf yang menerima uang tersebut,” tukasnya.(pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin