Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD akan Panggil Lurah Margahayu

pungli
ilustrasi

Radarbekasi.id – DPRD Kota Bekasi bakal memanggil lurah Margahayu terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) surat keterangan (suket) kematian kepada warga setempat. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak.
Dia mengatakan, pihaknya mengecam jika dugaan tersebut benar-benar dilakukan oknum pegawai kelurahan setempat.

”Kita akan memanggil lurah Margahayu untuk mempertanggungjawabkan atas tindakan oknum yang melakukan dugaan pungli itu. Jika terbukti, saya merekomendasikan agar lurah Margahayu dicopot dari jabatannya,” terangnya.

Meski pihak Kelurahan Margahayu belum memberikan klarifikasi kepada Komisi I, ia akan menekankan agar Pemerintah Kota Bekasi bersikap tegas kepada oknum-oknum yang melakukan tindakan sewenang-wenang.

”Saya harap wali kota Bekasi tegas mencopot jabatan lurah yang terbukti membiarkan praktik pungli. Artinya, tidak ada tindakan pungli jika tidak ada kewenangan yang diberikan pimpinannya,” tukasnya.

Terpisah, Camat Bekasi Timur, Widy Tiawarman juga mengecam jika ada pegawai kelurahan yang melakukan pungli.

Pihaknya telah memanggil langsung lurah marhagayu dan aparatur yang bersangkutan. Hal itu untuk dimintai keterangan lebih lanjut, termasuk telah dilakukan pembinaan kepegawaian terhadap aparatur yang bersangkutan.

Dari pertemuan itu, kata dia, peristiwa dugaan pungli itu terjadi pada Senin, 23 Desember 2019 pukul 14.00 WIB. Saat itu, warga bernama Hardi datang ke Kelurahan Margahayu bertemu dengan Samsul Rizal alias Boy Danton Kelurahan Margahayu.
Dia menyampaikan tujuannya yang hendak membuat pernyataan waris untuk klaim Asuransi Jasa Raharja. Setelah itu, Samsul Rijal menyarankan Hardi untuk bertemu dengan salah seorang staff Kelurahan Margahayu.

Maka dari itu dipertemukanlah saudara Hardi dengan salah seorang staff Kelurahan Margahayu untuk mengurus surat–surat yang dimaksud.

Dalam waktu tidak terlalu lama, sesuai seperti permintaan saudara Hardi untuk pembuatan pernyataan waris dan pengisian formulir klaim asuransi Jasa Raharja telah terlayani sesuai prosedur.

”Dalam hal ini Kelurahan Margahayu tidak pernah ada pengutan untuk pelayanan kependudukan. Namun yang bersangkutan saudara Hardi memberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah dibantu,” terangnya.

Maka lanjut dia, dari keterangan tersebut pihak Kelurahan Margahayu mengucapkan permohonan maaf dan sekaligus mengklarifikasi atas terjadinya kesalahpahaman dari pihak Kelurahan Margahayu dan kepada Hardi.

Sebelumnya, Warga RT 002/006, Kelurahan Margahayu, Hardi (45) mengaku diminta uang sebesar Rp550 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Margahayu.
Dia bercerita, kejadian bermula saat dirinya hendak mengurus suket kematian setelah anaknya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Desember 2019 lalu. Surat itu dia buat untuk mengklaim asuransi dari Jasa Raharja.

Tak disangka, dia justru diminta uang sebesar Rp550 ribu. Sayangnya, dia lupa nama pegawai kelurahan yang memintanya uang. ”Karena diminta dan saya butuh untuk klaim asuransi, ya mau nggak mau saya bayar,” katanya, Senin (13/1).

Dikonfirmasi di tempat lain, Lurah Margahayu, Andi Widyo membantah hal tersebut. Dia menegaskan bahwa tidak ada penarikan biaya pembuatan suket kematian. ”Pelayanan di sini gratis bang. Makanya saya tanya itu melalui siapa, nanti saya suruh kembalikan staf yang menerima uang tersebut,” tukasnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin