Berita Bekasi Nomor Satu

Menghindari Brand Syariah sebagai Kedok

Radarbekasi.id – AWAL tahun ini kita dikejutkan pengungkapan berbagai investasi bodong. Salah satunya adalah investasi properti syariah. Selain PT CMP di Sidoarjo, penipuan properti syariah juga diungkap polisi di Jakarta, yaitu, penipuan yang melibatkan PT Wepro Citra Sentosa dengan kerugian Rp 40 miliar dari 3.680 korban. Juga, PT ARM Cipta Mulia melalui proyek properti di Bogor, Bekasi, Bandung, dan Lampung dengan kerugian Rp 23 miliar dari 270 korban (Jawa Pos, 13/1).

Banyaknya penipuan melalui properti syariah ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, sesuai dengan pernyataan ketua komunitas Developer Properti Syariah, Rosyid Aziz Muhammad, anggotanya mencapai 1.900 developer (Jawa Pos, 13/1).

Dengan demikian, sangat mungkin masih ada developer-developer yang menjadikan brand ’’properti syariah’’ sebagai alat untuk menarik konsumen, tetapi melakukan penipuan seperti beberapa developer yang sudah terungkap.
Tampaknya, booming ekonomi dan bisnis syariah ini ditangkap beberapa pengusaha untuk ikut merebut ceruk pasar yang besar. Di bidang properti, pasar itu adalah mereka yang sedang berhijrah dengan menjadikan syariah sebagai lifestyle, termasuk dalam bidang ekonomi.

Mereka yang umumnya intelektual muda masuk dalam komunitas-komunitas anti-riba. Bahkan anti-bank. Mereka tidak saja memandang bunga bank adalah haram, tetapi sering kali menganggap bank syariah juga belum syariah.

Karena itulah, mereka antusias menangkap penawaran-penawaran properti syariah yang biasanya menjual rumah melalui in-house credit. Tanpa bunga, tanpa bank, tanpa BI checking, tanpa denda, dan tanpa sita. Penawaran seperti itu menarik karena dianggap murah dan mudah. Kredit pasti disetujui. Berbeda dengan pembelian melalui KPR bank konvensional maupun bank syariah.

Belum Ada Fatwa
Terungkapnya beberapa properti syariah yang ternyata hanya menjadikan brand ’’syariah’’ sebagai kedok penipuan ini harus menjadi pelajaran. Jangan sampai ulah oknum pengusaha ini menghambat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, di mana Indonesia menargetkan menjadi pusat ekonomi syariah dunia pada 2024.

Langkah yang paling penting adalah menata istilah usaha syariah dan istilah sepadan, yaitu Islami dan halal. Nama syariah, Islami, dan halal semestinya hanya boleh digunakan oleh usaha yang memang sudah tersertifikasi. Sebab, bidang usaha syariah sangat luas dan sangat berpotensi dijadikan kedok oleh mereka-mereka yang tidak bertanggung jawab.

Dalam Global Islamic Economy Index (GIEI) yang biasanya digunakan untuk mengindeks ekonomi syariah di negara-negara di dunia, ada enam bidang ekonomi syariah atau yang disebut halal industry. Yaitu, keuangan syariah (Islamic finance), halal food, halal fashion, halal pharmacy and cosmetics, halal tourism, serta halal media and recreation.

Pertanyaannya, di mana posisi properti syariah? Yang jelas, tidak ada dalam enam indikator ekonomi syariah GIEI. Bahkan, cukup sulit memasukkan properti syariah dalam bagian dari enam indikator tersebut.

Namun, apakah salah menyebut properti syariah? Tentu tidak, meski istilah tersebut adalah latah. Sebab, usaha properti seperti rumah, apartemen, atau pergudangan secara umum merupakan usaha yang sesuai dengan syariah.
Namun, karena memasukkan nama syariah dalam properti syariah, seharusnya dipastikan bahwa usaha properti tersebut memang benar-benar tidak bertentangan dengan syariah.

Ada beberapa pandangan tentang apa yang dimaksud usaha atau bisnis syariah. Ini penting untuk menilai apakah satu usaha, seperti properti syariah ini, sesuai dengan syariah atau tidak. Dalam pandangan mainstream, usaha syariah adalah usaha yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.

Dalam konteks Indonesia, sesuai dengan syariah berarti sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, regulator industri syariah di Indonesia menggunakan acuan fatwa DSN dalam membuat peraturan.
Selama ini, belum ada fatwa DSN MUI khusus tentang properti syariah. Namun, mengacu pada Fatwa DSN MUI No 40 tentang Pasar Modal, emiten (perusahaan penerbit saham dan sukuk) syariah adalah perusahaan yang lolos dari dua screening yang digunakan untuk menentukan apakah suatu perusahaan sesuai dengan syariah atau tidak.

Pertama dari sisi jenis usahanya. Sesuai dengan fatwa, perusahaan syariah tidak mengandung lima hal, yaitu riba (bunga), gharar (ketidakjelasan yang mengakibatkan kerugian salah satu pihak), maysir (spekulasi), haram baik zat maupun prosesnya, serta kezaliman dan membahayakan (zalim dan dharar).
Kedua, dari sisi kondisi keuangannya. Yakni, perusahaan syariah tidak memiliki pendapatan nonhalal lebih dari 10 persen dan tidak memiliki utang berbasis bunga dibanding aset melebihi 82,22 persen.

Selain itu, ada beberapa hal yang akan menentukan apakah suatu perusahaan patuh syariah atau tidak. Contohnya adalah dari sisi akad. Properti syariah yang menjadikan syariah sebagai kedok terbukti banyak melakukan gharar.
Mereka menjual objek yang belum ada karena ternyata tanahnya adalah sewa atau belum dibeli. Itu tidak sesuai dengan syariah karena barang yang dijual adalah rukun jual-beli. Rasulullah mengatakan, ’’Jangan menjual apa yang belum ada pada kamu.’’

Pentingnya Sertifikasi
Untuk menghindari pemanfaatan brand ’’syariah’’ sebagai kedok dalam penipuan, pemerintah perlu mengatur usaha syariah ini. Salah satunya adalah mewajibkan sertifikasi bagi semua usaha yang menggunakan nama syariah atau halal.
Kita memang sudah memiliki UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang berlaku sejak 2019. Namun, masih banyak industri halal atau industri syariah yang belum tersentuh UU tersebut. Salah satunya adalah properti syariah.

Siapa yang harus menyertifikasinya? Tentunya adalah MUI sebagai otoritas yang menentukan kehalalan atau kesyariahan. Tinggal mekanismenya yang mungkin berbeda dengan amanat UUJPH. Kita bisa mencontoh usaha lain yang sudah menggunakan sertifikasi seperti usaha penjualan langsung (multilevel marketing/MLM).

MUI mengeluarkan sertifikat halal terhadap MLM setelah melalui sertifikasi. MUI memproses sertifikasi halal terhadap MLM yang sudah memperoleh izin dari Kemendag. Sementara Kemendag mengeluarkan izin setelah MLM tersebut dinyatakan sesuai dengan aturan oleh asosiasi MLM, yaitu APLI.

Menduplikasi MLM, sertifikasi properti syariah oleh MUI harus didahului izin developer dari otoritas yang berwenang, Kementerian Perindustrian atau dinas perindustrian, pemda, bersama Kadin. Tentunya otoritas akan mengecek berbagai persyaratan pengembang seperti izin HO, izin prinsip, keterangan RUTR, izin lokasi, izin pengeringan, izin dampak lalin, dan pengesahan site plan.

Sebelumnya, perusahaan properti syariah harus memperoleh pernyataan dan rekomendasi dari asosiasi developer seperti REI, Apersi, atau asosiasi developer yang lain. Sertifikasi yang ketat ini tentu akan baik bagi developer itu sendiri dan bagi konsumen. Wallahu a’lam. (*)

Ketua LPEI FEB Universitas Airlangga, ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jatim

Solverwp- WordPress Theme and Plugin