Berita Bekasi Nomor Satu

Harap Cair Lebih Cepat

Sekretaris Disdik Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar
Sekretaris Disdik Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar

Radarbekasi.id – Penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) mulai tahun ini akan disalurkan dari pemerintah pusat langsung ke sekolah. Dengan perubahan mekanisme tersebut, diharapkan dana cair lebih cepat.

Sebelumnya, dana BOS disalurkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemda), baru kemudian diteruskan kepada masing-masing sekolah berdasarkan data pokok peserta didik (Dapodik).

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar mengatakan, penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat ke sekolah mulai tahun ini, tak masalah.

”Ini bukan suatu hal yang baru bagi pihak Disdik maupun sekolah. Saat pengukuhan ketua MKKS tingkat SMP semua itu sudah disampaikan dan semua tidak memiliki masalah,” ujar Uu kepada Radar Bekasi, Kamis (16/1).

Terkait laporan pertanggungjawaban BOS 2019, kata dia, hampir seluruh sekolah penerima sudah menyerahkannya. Saat ini, pihaknya sedang menunggu Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) yang dibuat oleh masing-masing satuan pendidikan.

”Kalau laporan BOS sudah semuanya hanya saja kita masih menunggu laporan SP2B dari masing-masing sekolah dan itu semua kita tunggu sampai dengan 20 Januari 2020. Semoga saja semua sekolah dapat menyelesaikannya,” ujarnya.

Sekolah yang belum menyerahkan SP2B tengah melakukan verifikasi data siswa melalui Dapodik. Data yang sudah diverifikasi menjadi dasar penerima besaran BOS.

”Sedang diverifikasi data siswa melalui Dapodik. Saya imbau telitilah dalam memasukan data siswa dan jangan memainkan data Dapodik secara online,” tegasnya.

Uu mengingatkan agar pihak sekolah tidak memainkan data siswa penerima dana BOS. Jika ditemukan data yang tidak sesuai dengan jumlah siswa, maka sekolah harus mempertanggungjawabkannya.

”Kalau ketahuan, kepala sekolahnya harus bertanggung jawab,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah bidang Humas SMPN 9 Kota Bekasi Yafitson Zein mengatakan, penyaluran dana BOS dari pemerintah pusat langsung ke sekolah diharapkan dapat memperlancar jalannya kegiatan di satuan pendidikan.

”Sebenarnya kalau ditanya bakalan cepet atau enggak, kita belum tahu karena belum menjalankannya. Tapi diharapkan dapat mempercepat dana Bos yang akan dikeluarkan,” ungkapnya.

Adapun waktu penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Selama ini, dana BOS yang diterima oleh SMPN 9 Kota Bekasi, kata Yafitson, hanya ’gali lubang tutup lubang’. (dew)

Besaran Dana BOS
– SD Rp 800 ribu/siswa/tahun
– SMP Rp1 juta/siswa/tahun
– SMA dan SMK Rp1,4 juta/siswa/tahun
– SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2 juta/siswa/tahun
Sumber: Kemendikbud


Solverwp- WordPress Theme and Plugin