Berita Bekasi Nomor Satu

Tanpa IMB, Pembangunan Kampus Maritim Tetap Lanjut

Kampus
LOKASI KAMPUS: Pengendara bermotor saat melewati lokasi Kampus Maritim yang pembangunannya masih berlangsung, walaupun belum dilengkapi IMB di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI
Kampus
LOKASI KAMPUS: Pengendara bermotor saat melewati lokasi Kampus Maritim yang pembangunannya masih berlangsung, walaupun belum dilengkapi IMB di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. ARIESANT/RADAR BEKASI

Radarbekasi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menduga, ada pihak-pihak (oknum) yang ingin mengambil keuntungan dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kampus Maritim yang tak kunjung selesai.

Meski belum mengantongi IMB, namun pembangunan kampus yang berada di Kampung Gombang, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukawangi itu masih tetap berjalan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohammad Nuh menuturkan, dalam persoalan ini mungkin saja ada yang mencoba melakukan praktek diluar jalur resmi. Artinya, ada orang-orang tertentu yang mengklaim mengerti perizinan, lalu kemudian dipercaya untuk mengurus. Padahal orang tersebut tidak mengerti bagaimana cara mengurus IMB untuk pendirian kampus.

”Biasanya memang ada praktek-praktek pengurusan izin itu diluar jalur resmi. Dikhawatirkan, pemilik (owner) kampus tersebut tidak mau ribet soal perizinan. Sehingga ada orang-orang tertentu yang mengklaim bisa mengurus nya,” ujar Nuh saat dimiinta komentar perihal pembanguman Kampus Maritim yang belum memiliki IMB, Kamis (23/1).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bekasi ini meminta, agar pihak-pihak terkait bisa menelusuri kebenaran adanya praktek-praktek diluar jalur resmi dalam konteks pembangunan Kampus Maritim ini. Pasalnya, kata Nuh, dalam proses pembangunan pasti terlebih dahulu mendatangi kantor desa/kelurahan setempat maupun kecamatan.

”Saya menyarankan untuk ditelusuri terlebih dahulu kenapa IMB belum keluar, tapi sudah dilakukan pembangunan kampus. Karena bisa saja ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan,” ucapnya.

Kendati demikian, Nuh berharap agar pihak-pihak terkait dalam penegakan hukum harus melihat juga dari aspek toleransi. Karena ini lembaga pendidikan bagi masyarakat untuk menimba ilmu. ”Jadi harus benar-benar diselidiki kenapa hal ini bisa terjadi,” saran Nuh.

Saat disinggung mengenai lokasi tersebut adalah lahan hijau (pertanian), dengan tegas Nuh mendukung, jika ada pelanggaran terkait lingkungan mesti ditindak tegas, sebab di Kabupaten Bekasi ini masih banyak lahan yang bisa dimanfaatkan sebagai lokasi pendidikan. Artinya, jangan sampai lahan hijau dikorbankan demi pembangunan.

”Jadi peruntukannya harus jelas. Ketika hendak membangun harus melihat kondisi lahan nya juga. Kalau dalam kasus ini, itu harus ditindak tegas. Pasalnya, sudah tidak punya IMB, tapi malah mendirikan bangunan di atas lahan pertanian pula,” sesal Nuh.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Aep menjelaskan, untuk sekarang pihaknya sedang menunggu Surat Penugasan (SP) dari Kepala Dinas untuk melakukan pengecekan ke lokasi Kampus Maritim tersebut. Menurutnya, hal itu untuk memastikan kondisi di lapangan seperti apa.

”Mudah-mudahan SP-nya keluar besok (hari ini,Red). Kami akan langsung turun ke lokasi untuk memastikan apakah benar itu lahan pertanian,” janji Aep.

Dia mengakui, informasi dari bagian perizinan belum ada surat permohonan yang masuk dari pihak Kampus Maritim. Hanya saja, pihaknya harus mencari keterangan terlebih dulu sebelum melakukan teguran.

Aep menambahkan, jika dalam pembangunan kampus itu terbukti tidak ada IMB, pihaknya akan berkirim surat ke Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk mengambil tindakan.

”Kami ini Wasdal-nya bagian perizinan. Sehingga untuk hal-hal teknis harus terlebih dahulu ke dinas terkait. Tapi karena ini kaitan dengan pajak maupun retribusi, kami akan mendorong pihak kampus untuk segera mengurus. Misalkan tetap tidak mau, kami akan mengirim surat ke Satpol PP sebagai penegak Perda agar melakukan penyegelan,” ancam Aep.

Dia juga menyanyangkan, tidak adanya laporan dari pihak desa maupun kecamatan mengenai pembangunan Kampus Maritim tersebut. Padahal pihak kecamatan harusnya tau apa yang terjadi di wilayahnya. Bahkan pihak kecamatan bisa menegur yang kemudian disampaikan ke bagian Wasdal perizinan. Sehingga bisa tindak lanjuti.

Sedangkan Ketua Aliansi Ormas Bekasi, Jenal Abidin, sangat mendukung adanya pembangunan sarana pendidikan di Desa Sukawangi. Akan tetapi harus mengikuti prosedur yang ada, salah satunya terkait perizinan. Dia berharap, Bupati Bekasi bisa turun langsung untuk menyelesaikan persoalan itu.

”Memang ini menyangkut generasi masa depan. Tapi kalau dari awal sudah ada pelanggaran, kami khawatir hasilnya kedepan tidak akan baik. Intinya Bupati harus turun tangan,” sarannya.

Adapun Direktur Kampus Maritim, Andreas Romulus ketika dikoonfirmasi Radar Bekasi terkait belum adanya IMB kampus tersebut, malah menjawab melalui aplikasi WhatsApp, ”maaf saya lagi sibuk”. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin