Berita Bekasi Nomor Satu

Hukum Dunia Maya Awasi Revolusi Industri 4.0

Radarbekasi.id – Dalam menjalani kehidupan ini, kita tidak pernah terlepas dari yang namanya hukum. Seprimitif apapun kehidupannya, haruslah berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Seorang Filsuf Romawi bernama Marcus Tullius Cicero, sekitar 20 abad yang lalu telah mengatakan bahwa “Ubi societas, ibi ius” yang artinya adalah di mana ada masyarakat di situ ada hukum.

Hukum dibuat dan dipertahankan oleh suatu kekuasaan. Kekuasaan yang paling nampak di era modern ini adalah negara. Hukum bukan hanya dibuat untuk mengatur ketertiban di suatu negara tetapi hukum juga berperan untuk melindungi kepentingan individu ataupun kelompok.

Maka dari itu, begitu pentingnya peranan negara dalam pembentukan hukum. Karena memang tugas negara lah melindungi hak-hak rakyatnya dan melalui hukum lah hal tersebut dapat terpenuhi. Sehingga terdapat aphorisme bahwa pembentukan undang-undang dapat melakukan segalanya kecuali mengubah jenis kelamin.

Selain melindungi hak warga negaranya, hukum memberikan kewajiban kepada masyarakatnya untuk mematuhi setiap dalil yang terdapat di dalamnya. Karena hukum juga merupakan alat politik (political instruments) dengan alat tersebut penguasa dan negara dapat mewujudkan kebijaksanaan di tempat ia berkuasa.

Teknologi yang berbasis komputerisasi telah menjadi tulang punggung bagi masyarakat di abad ke-21. Namun dibalik segala kemudahan yang ada, kemajuan teknologi ini kerap kali disalahgunakan oleh para penggunanya. Misalnya penipuan, ujaran kebencian, konten yang menyinggung sara, konten tidak bermoral, praktek prostitusi daring, dan penyalahgunaan transaksi elektronik lainnya sering kita jumpai di sana.

Dikutip dari situs weforum.org, 21/6/2018 Daniel Malan, menuliskan bahwa sejak diluncurkan pada 2004, facebook terus terlibat dalam masalah privasi data. Kasus yang melibatkan Cambridge Analytica dan pemilihan presiden 2016 di Amerika Serikat. Pada 2013, seorang professor psikologi yaitu Alexander Kogan memperoleh izin dari facebook untuk menambang data pengguna facebook melalui aplikasi kuis kepribadian yang tampak tidak berbahaya.

Ternyata Professor Kogan menjual 50 juta informasi pengguna facebook Amerika ke Cambridge Analytica, dan menurut CEO yang terakhir, Alexander Nix- cara di mana informasi ini digunakan mungkin memilki dampak besar pada hasil pemilu AS 2016.

Dari sekian banyak penyalahgunaan penggunaan tekonologi umumnya berujung pada konflik di masyarakat. Beranda dan kolom komentar yang diharapkan memberikan edukasi kepada masyarakat, justru malah menimbulkan praktek yang tidak beretika. Kita terbius seolah-olah teknologi menjadi ajang tarung bebas para Gladiator media sosial.

Dalam memahami perilaku manusia di dunia kecanggihan digital, maka akan sangat naïf apabila hanya mengandalkan spontanitas dan kesukarelaan dari perilaku etis individu serta korporasi untuk memastikan keadilan di masyarakat.

Pemberlakuan legislasi dan regulasi yang dikombinasikan dengan penegakan hukum yang serius sangat diperlukan untuk memandu perilaku masyarakat dan mesmastikan supremasi hukum.

Revolusi industri keemapat atau The Fourth Industrial Revolution telah membawa tantangan baru. Revolusi Industri 4.0 yang luar biasa canggih telah berdampak pada perubahan sosial masyarakat.

Maka akan sangat adil rasanya jika perilaku masyarakat dalam dunia digital juga di awasi oleh penegakan hukum yang sesuai. Bukan bermaksud untuk membatasi masyarakat dalam berekspresi tetapi penegakan hukum juga bertujuan dalam rangka menciptakan perilaku masyarakat yang bermoral.

Paradoks teori hukum tidak diketahui kapan dimulainya, namun di era Revolusi Industri 4.0 keliaran penggunanya memang perlu dibatasi. Kebebasan yang mengarah pada superliberal ini harus segera ditanggulangi agar tidak berkembang menjadi lebih luas lagi. Trio teoretikus sepanjang masa yaitu Socrates, Aristoteles, dan Plato akan terkaget-kaget kalaulah jika mereka masih menjadi saksi hidup dari Revolusi Industri 4.0 ini. Evolusi bahkan revolusi teori hukum tidak hanya memiliki karakter filosofis, historis, humanis, sosiologis, psikologis, bahkan ekonomis namun sudah mengarah kepada tekonologis.

Terakhir, bahwa Revolusi Industri 4.0 ini merupakan fenomena luar biasa yang hadir di abad ini. Kebijaksanaan kita dalam menyikapi segala kemajuan teknologi sangatlah dibutuhkan.

Hadirnya UU ITE memang diharapkan mampu meredam segala kemugkinan fenomena menyimpang yang hadir. Namun moral dan perilaku yang baik menentukan eksistensi keindahan berperilaku. Karena cara teradil dalam penegakan hukum adalah tidak melanggar hukum itu sendiri. (*)

Guru SMPIT ANNUR dan Anggota KGPBR.


Solverwp- WordPress Theme and Plugin