Berita Bekasi Nomor Satu

Integrasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Radarbekasi.id – BEBERAPA hari ini kita dikagetkan dengan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD tentang dugaan korupsi PT ASABRI. Padahal, sebelumnya, kita mendapati cerita sedih atas fraud di PT Jiwasraya, dan dibiarkan berlangsung lama.

Kita tidak menginginkan hal serupa terjadi di PT Taspen. PT ASABRI dan PT Taspen adalah lembaga penyelenggara jaminan sosial hari tua dan dana pensiun bagi TNI, Polri, ASN, dan pejabat negara.

Merujuk pada pasal 65 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, ada tanggung jawab pemerintah untuk pengalihan PT Taspen dan PT ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2029.

Akan lebih baik bagi peserta program jaminan sosial PT Taspen dan PT ASABRI segera mendapat kepastian, sebagaimana pengalihan yang terjadi pada PT Jamsostek dan PT Askes ke BPJS Kesehatan. Kita harus menghindari bom waktu dan masalah terjadi pada masa akhir peralihan PT Taspen dan PT ASABRI terjadi di tahun mendekati 2029. Sebab, jika hal itu terjadi, pemerintahan di masa itu akan menghadapi akumulasi masalah.

Kinerja Perusahaan
Kinerja keuangan 2018 PT Taspen tidak secemerlang pada 2017, namun masih lebih baik jika dibandingkan 2016 dan 2015. Pada 2018, pendapatan kotor perusahaan Rp 16,53 triliun. Kinerja pendapatan perusahaan menurun 9,8 persen jika dibandingkan dengan 2017. Komponen pendapatan ditopang oleh pembayaran premi dan iuran peserta Rp 8,08 triliun (48 persen) dan hasil investasi Rp 7,65 triliun (46 persen), sisanya ditopang dari pendapatan lainnya.

Turunnya pendapatan disertai kenaikan beban PT Taspen pada 2018. Beban perusahaan 2018 sebesar Rp 16,01 triliun, meningkat 9,9 persen dibanding 2017. Beban perusahaan tertumpu pada beban klaim dan manfaat sebesar Rp 15,28 triliun (95,4 persen). Tingginya beban perusahaan menekan laba bersih perusahaan pada tahun 2018 menjadi Rp 271,55 miliar. Laba perusahaan hanya tercapai 39 persen dari target laba perusahaan pada 2018. Laba bersih perusahaan turun cukup dalam dibandingkan 2017 yang mencapai Rp 721,7 miliar.
Berbeda dengan PT Taspen, laporan keuangan PT ASABRI jauh lebih tertinggal rilisnya ke publik. Rilis terakhir laporan keuangan tahun 2018 untuk tahun buku keuangan 2017. Merujuk laporan keuangan tahun keuangan 2017, aset PT ASABRI sebesar Rp 44,8 triliun, meningkat dari tahun Rp 2016 sebesar Rp 36,5 triliun. Namun, jumlah liabilitas mendekati besaran aset, sebesar Rp 43,6 triliun.

Dari sisi pendapatan, pendapatan tahun 2017 PT ASABRI justru mengalami penurunan dibanding tahun 2016. Pendapatan bruto PT ASABRI tahun 2017 sebesar Rp. 4,51 triliun, padahal pada tahun 2016 pendapatan bruto mencapai Rp 5,06 triliun.

Audit BPK
Ada beberapa poin temuan BPK terhadap kinerja PT Taspen dan PT ASABRI. Audit BPK semester 1 tahun 2017 menemukan: Direktorat Investasi PT Taspen belum melaksanakan mekanisme analisis cut loss, average down, dan hold untuk meminimalkan penurunan nilai saham yang telah melewati 5 persen dari harga perolehan.

PT Taspen mengelola investasi terkait asuransi jiwa melalui PT Asuransi Jiwa Taspen. Perusahaan itu adalah anak perusahaan PT Taspen. Jika mengacu pada ketentuan UU SJSN dan UU BPJS Kesehatan, seharusnya tata kelola itu menyatu pada BPJS Kesehatan. Dan pada praktiknya memang para ASN sudah tergabung ke BPJS Kesehatan.

Celakanya, atas audit BPK pada semester 2 tahun 2018 terhadap PT Asuransi Jiwa Taspen pada tahun 2017 dan 2018 di Jakarta menemukan beberapa temuan, antara lain, ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebesar Rp 809 juta, dan pemborosan atau kemahalan harga senilai Rp 420,9 juta.

Terhadap PT ASABRI, BPK mendapati beberapa temuan, antara lain; Pertama, tidak sinkronnya road map antara Dewan Jaminan Sosial Nasional, PT Taspen, dan PT ASABRI. Ketidaksinkronan road map kerja itu akan menyulitkan proses peralihan PT Taspen dan PT ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua; Pada audit BPK semester 1 tahun 2016 terhadap PT ASABRI, BPK menilai kegiatan pengelolaan investasi PT ASABRI kurang efisien. Misalnya, ditemukan kasus PT ASABRI pada 4 November 2015 menandatangani perjanjian membeli saham PT HT sebesar 18 persen atau senilai Rp 1,2 triliun.

Atas perjanjian itu, PT ASABRI melakukan transfer uang muka sebesar Rp 802 miliar melalui PT WCS. Akan tetapi, PT ASABRI tidak pernah menerima saham dari PT WCS karena telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Sebagai gantinya, PT ASABRI memperoleh tanah Saudara BTj sebagai perwakilan pihak PT WCS di Perumahan Serpong Kencana senilai Rp 732 miliar, dan sisa pembelian saham yang terbayarkan sebagai uang muka dan bunganya dikembalikan secara tunai.

Ketiga: PT ASABRI telanjur bayar terhadap pensiun punah sebesar Rp 2,31 miliar ke mitra bayar, dan belum dikembalikan balik saat itu oleh mitra bayar. Sementara pihak mitra bayar telanjur membayarkan kepada pihak yang semestinya tidak berhak penerima pembayaran.

Langkah PT ASABRI di atas memperlihatkan tidak bekerjanya due diligence dan feasibility study perusahaan dengan baik dalam tata kelola investasi. Dalam sistem pembayaran, PT ASABRI juga kurang hati-hati dalam tata kelola data pembayaran. Dalam soal ini, saya kira perlu ada penyelidikan terhadap kemungkinan kesengajaan untuk perbuatan melawan hukum.

Agenda ke Depan
Sekilas, laporan keuangan kedua perusahaan terlihat baik, hanya pada sisi kinerja keuangan PT ASABRI yang perlu dicermati lebih lanjut karena besarnya nilai liabilitas mendekati aset.

Saya sangat berharap otoritas keuangan seperti menteri keuangan, menteri BUMN, OJK, dan auditor negara seperti BPK membuat laporan komprehensif ke DPR, termasuk mitigasi risiko keuangan yang bakal terjadi di tahun-tahun mendatang atas kedua perusahaan ini.

Sebab, kita tidak mengetahui ”ledakan” pertanggungan yang bakal menjadi beban perusahaan, termasuk risiko-risiko investasi yang dijalankan oleh kedua perusahaan tersebut pada instrumen keuangan. Agar berbagai risiko ini terkelola dengan baik dan memudahkan proses peralihan PT Taspen dan PT ASABRI ke BPJS Ketenagakerjaan.

Poin penting lainnya, agar di masa depan kita tidak dikagetkan lagi dengan berbagai persoalan serius pada industri keuangan, yang ujung-ujungnya negara harus menambal melalui bailout triliunan seperti kasus-kasus pada industri keuangan terdahulu. Padahal, hal itu hanya sebagai vehicle untuk merampok uang negara.

Sangat tidak adil terhadap rakyat miskin kita berhitung sedemikian rupa terhadap subsidi demi kelonggaran fiskal, sementara terhadap pembobol di industri keuangan negara begitu ringan tangan memberikan subsidi demi alasan ketahanan sistem keuangan.

Terakhir, saya sangat berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang memberikan landasan hukum teknis peralihan PT Taspen dan PT ASABRI, dengan terlebih dulu memastikan kesehatan keuangan kedua perusahaan tersebut. Dengan demikian, tahun depan secara perlahan peralihan itu bisa segera dijalankan. (*)

Ketua Badan Anggaran DPR RI


Solverwp- WordPress Theme and Plugin