Berita Bekasi Nomor Satu

Urgensi Kepastian Hukum PAW

Radarbekasi.id – DI balik riuhnya kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK dugaan suap calon anggota DPR dari PDIP dapil Sumsel I Harun Masiku, terdapat celah ketidakpastian hukum perihal mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) bagi anggota dewan.

Sebelum Harun, ”kasus” penyanyi kenamaan Mulan Jameela, yang kini telah menjadi anggota DPR dari Partai Gerindra dapil Jabar XI, juga sempat ramai karena memanfaatkan celah yang mirip PAW, yakni menggantikan dua caleg di atasnya yang notabene memperoleh suara lebih banyak darinya.
PAW menjadi problem internal partai politik (parpol) yang krusial untuk dibenahi karena dalam praktiknya berpotensi tidak transparan dan mencederai keadilan elektoral.

Khususnya bagi caleg dengan perolehan suara tertinggi di bawahnya. Pasal 426 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebenarnya telah gamblang dalam mengatur PAW.

Pada pasal itu disebutkan, pengganti caleg terpilih karena sejumlah alasan (meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota dewan, maupun terbukti melakukan tindak pidana pemilu) ialah calon dari daftar calon tetap parpol peserta pemilu yang sama di dapil tersebut berdasar perolehan suara terbanyak berikutnya.

Dalam kasus Harun, patut diduga, jika tidak tertangkap KPK, caleg PDIP itu bisa jadi akan terus bergerilya hingga dapat ke Senayan menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal sekaligus menggeser Riezky Aprilia yang merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak di bawah Nazarudin.
Harun memanfaatkan celah hukum dalam mekanisme PAW melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Itu mirip dengan skenario Mulan yang memanfaatkan jalur Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan –yang berbuntut pemecatan dua caleg di atasnya– untuk merebut kursi anggota dewan dari caleg dengan perolehan suara di atasnya.

Upaya Harun itu beriringan dengan gugatan PDIP terhadap MA untuk menguji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 pasal 54 ayat (5) huruf k dan pasal 55 ayat (3) yang merupakan turunan dari UU 7/2017 pasal 426 ayat (3). MA lalu mengeluarkan putusan ”…dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk parpol bagi caleg yang meninggal dan dinyatakan sah untuk parpol bagi caleg yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon” (Putusan MA RI Nomor 57P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019).
Putusan MA yang abstrak itu ditafsiri bahwa dukungan suara bagi Nazarudin yang meninggal dunia dilimpahkan kembali ke parpol (PDIP). Oleh PDIP, suara itu dilimpahkan kepada Harun. Tentu saja tafsiran itu mengundang polemik, khususnya antara KPU dan PDIP.

Hingga akhirnya KPU bersikukuh untuk berpegang pada regulasi UU 7/2017 dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg yang berhak menduduki kursi anggota dewan.

Mekanisme PAW yang sebenarnya telah gamblang menjadi runyam manakala terdapat upaya untuk merekayasa regulasi dalam pasal 426 ayat (3) UU 7/2017 tersebut melalui langkah-langkah politik.

Efek sampingnya, KPU menjadi subjek yang dikerubungi tarikan-tarikan kepentingan keras. Baik dari para caleg yang berambisi dengan segala cara maupun dari parpol yang memanfaatkan situasi tersebut.
Hal itu sangat potensial berimplikasi pada keputusan-keputusan PAW dari KPU yang beraroma kontroversial sebagaimana kasus Harun dan Mulan. Padahal, dalam proses pemilu, KPU sejatinya hanyalah panitia yang menjalankan keputusan dari lembaga peradilan yang ada.

Sementara di tingkat lembaga peradilan sendiri, tidak tertutup kemungkinan pula keluarnya putusan-putusan yang bias tafsir sebagaimana kasus Harun atau berbau kontroversi sebagaimana kasus Mulan.
Lalu, bagaimana menegaskan aturan hukum PAW sehingga dapat diterapkan secara fair dan mengandung kepastian hukum? Pada titik ini, persepsi lembaga peradilan yang ada seharusnya disamakan, yakni dengan menegaskan ketentuan UU 7/2017 itu.

Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan caleg yang memperoleh limpahan PAW, seharusnya diproses secara hukum terlebih dahulu dengan disertai bukti kuat, transparan dan akuntabel, berikut mekanisme untuk naik banding bagi caleg yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Itu untuk meminimalkan kemungkinan parpol memecat caleg yang semestinya berhak atas kursi anggota dewan secara tidak transparan dan bahkan terkesan sewenang-wenang.

Di sisi lain, salah satu kewajiban dalam pemilu adalah adanya transparansi dan hak atas informasi (International IDEA, 2014). Itu tentu berlaku pula bagi para caleg untuk mendapatkan informasi secara memadai, baik dari parpol yang dikendarai maupun dari lembaga-lembaga peradilan yang menangani kasusnya. Termasuk pula mengantisipasi kemungkinan keluarnya keputusan yang tidak fair dari para pimpinan parpol terhadap para caleg.

Sebab, bagaimanapun, tidak dapat dimungkiri, karakter sebagian parpol kita masih sangat bertumpu kepada sosok ketua umum ataupun ketua dewan pembina yang notabene pendiri partai dalam pengambilan keputusan-keputusan penting.
Alternatif lain adalah keberadaan lembaga peradilan pemilu secara tersendiri. Hal itu tidak lain dan terutama adalah karena proses pemilu merupakan proses yang berat, kompleks, dan berbiaya tinggi sehingga memerlukan penanganan yang khusus dan fokus.

Keberadaan lembaga peradilan pemilu memungkinkan adanya keseragaman jalur hukum yang ditempuh sekaligus menampung para ahli kepemiluan dari lintas disiplin ilmu untuk dijadikan hakim pemilu. Harapannya, mereka dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang fair dan adil atas berbagai macam sengketa pemilu. Tentu itu membutuhkan kajian yang lebih mendalam. (*)

Dosen di Departemen Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga Surabaya

Solverwp- WordPress Theme and Plugin