Berita Bekasi Nomor Satu

Jatibening Baru Tolak Penambahan Masa Jabatan RT/RW

FKRW
RAPAT: Forum RW se-Kota Bekasi melakukan rapat dengan Pansus IV DPRD Kota Bekasi membahasa Pencabutan Perda 5 Tahun 2015 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bekasi. AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI
FKRW
RAPAT: Forum RW se-Kota Bekasi melakukan rapat dengan Pansus IV DPRD Kota Bekasi membahasa Pencabutan Perda 5 Tahun 2015 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bekasi. AHMAD PAIRUDZ/RADAR BEKASI

Radarbekasi.id – Forum Komunikasi Rukun Warga (FKRW) Kelurahan Jatibening Baru silang pendapat tentang rencana penambahan masa jabatan ketua RT dan RW dengan Pansus IV DPRD Kota Bekasi. Pansus itu diketahui membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 05 tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Bekasi, Mustofa memaparkan, pencabutan perda dilakukan karena nantinya pedoman pembentukan RT dan RW akan mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi.

Pihaknya mengusulkan beberapa poin pada perwal yang akan dibentuk itu. Salah satunya yakni mengenai masa jabatan ketua RT dan RW yang dinilai belum jelas pada Perda Nomor 5 Tahun 2015.

”Pansus empat mendorong agar masa periodisasi ketua RW selama lima tahun dan hanya dua kali menjabat seperti wali kota atau presiden,” katanya usai rapat bersama dengan FKRW di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (20/2).

Dia menambahkan, pihaknya juga menyoroti jenjang pendidikan ketua RW yang belum tercantum dalam perda tersebut. Pansus, kata dia, mengusulkan agar setiap calon ketua RW memiliki pendidikan terendah SLTA sederajat. Hal itu dianggap perlu agar setiap RW memiliki dasar pendidikan mendukung kinerjanya.

Terpisah, Ketua FKRW Jatibening Baru, Rubi Iskandar mengatakan, dirinya tidak setuju dengan penambahan masa jabatan RT dan RW dari tiga tahun menjadi lima tahun.

”Saya tidak setuju dengan penambahan masa jabatan RT dan RW. Karena lima tahun akan menutup peluang kaderisasi, menutup peluang untuk yang lain berkiprah di lingkungan,” kata pria yang juga Sekretaris FKRW Kecamatan Pondokgede ini.

Kemudian, lanjut Rubi, hal ini juga akan beresiko pada kondisi sosial di tengah warga. Karena, menurutnya, dapat menimbulkan aksi protes dari warga jika di kemudian hari ketua RT atau RW tidak bekerja dengan baik sebelum lima tahun.

”Yang saya tau yang jabat RW tiga tahun saja banyak warga yang mengeluh kalau RW tidak bagus di lingkungan. Apalagi lima tahun malah bisa jadi warga akan protes dan banyak yang dirugikan. Saya sih inginnya tiga tahun saja lah nggak usah ditambah lagi,” ujarnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin