Berita Bekasi Nomor Satu

Anggota DPRD Ogah Disebut belum Maksimal

Kantor DPRD Kabupaten Bekasi
Kantor DPRD Kabupaten Bekasi
ILUSTRASI: Suasana di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi yang berada di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. DOK/RADAR BEKASI
ILUSTRASI: Suasana di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi yang berada di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. DOK/RADAR BEKASI

Radarbekasi.id – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 tak mau disebut belum maksimal dalam melakukan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengatakan, sejauh ini dirinya sedang mengoptimalkan fungsi alat kelengkapan dewan.

Dia menyatakan, dari sisi legislasi pihaknya telah mengusulkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sayangnya, dia tidak dapat membeberkan ketika ditanya apa saja Raperda inisiatif yang dia maksud.

”Coba nanti cek di Bapemperda atau di bagian persidangan ada berapa. Jadi usulan dari komisi I berapa, komisi II berapa, komisi III, dan komisi IV, itu fungsi legislasi,” ujarnya, Senin (24/2).

Dari sisi pengawasan, dirinya mengaku selalu proaktif jika ada pengaduan dari masyarakat. Yakni dengan melakukan kunjungan untuk mengetahui persoalan yang terjadi.

”Kalau pelanggaran perda saya belum bisa kasih masukan, selama ini kita belum pernah temukan. Kalau yang tidak maksimal dijalankan, ada,” tuturnya.

Sementara dari sisi penganggaran, kata dia, dilakukan melalui reses. Karena, dengan mengetahui persoalan, pihaknya dapat mengajukan anggaran.

Kendati demikian, kata dia, yang lebih berperan terkait dengan anggaran tetap eksekutif. ”Kenapa menonjol, karena dia eksekutor, dia yang melaksanakan. Wajarlah,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengamat Politik dari Unisma Bekasi, Adi Susila menilai kinerja anggota DPRD Kabupaten Bekasi belum maksimal. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin