Berita Bekasi Nomor Satu

Antisipasi Corona, Kabupaten Bekasi Liburkan Sekolah-Kampus

BEKASI-Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya juga merespon upaya pencegahan mewabahnya virus Corona atau Covid-19.

Mulai dari kebijakan memberlakukan penundaaan/pembatasan kegiatan luar ruangan yang bersifat kerumunan, menghentikan sementara perjalanan dinas kadis dan ASN ke luar daerah/menerima kunjungan luar daerah, menghentikan sementara Posyandu, Posbindu, Posyandu Remaja hingga meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah PAUD/TK/SD/SMP/SMA negeri maupun swasta hingga Perguruan Tinggi mulai 16 Maret hingga 31 Maret 2020.

Meski meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kampus, guru dan dosen diminta tetap hadir melaksanakan germas di satuan pendidikan masing-masing.

Bupati Eka Supria Atmaja juga meminta kepada masyarakat agar konsisten menjalani pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan berbagai upaya pencegahan dan penularan Covid 19. Bila terkena gejala infeksi Covid-19 segera melaporkan ke call center 112, PSC 119, Hotline 021 89910039, 08111139427, 085283980119.

Seluruh tempat umum, seperti mall, pasar, sekolah, tempat ibadah, hotel, terminal, stasiun kereta api dan pabrik juga diminta menerapkan standar kesehatan maksimum dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Rumah sakit di Kabupaten Bekasi juga diminta menyediakan ruang isolasibagi pasien pneumoni suspect Covid-19 yang terdeteksi.

Semua kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor: 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan Penanganan COVID-19  yang ditandatangani Sabtu 14 Maret 2020. (zar)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin