Berita Bekasi Nomor Satu

Sempat Hilang Namanya, Marzuki Menang Telak

CIKARANG-Sempat menghilang namanya, Ahmad Marzuki justru menang telak dalam Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 yang digelar DPRD Kabupaten Bekasi hari ini, Rabu (18/3).

Sebanyak 40 anggota dewan memberikan hak suaranya kepada pria yang pernah mencalonkan diri bupati Karawang dari Partai PDIP pada 2015 lalu. Sementara sepuluh anggota dewan lainnya tidak menggunakan hak suaranya karena tidak hadir dalam Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati ini.

Kesepuluh anggota DPRD Kabupaten yang tidak hadir itu, tujuh orang dari Fraksi Golkar; Novi Yasin, Asep Surya Atmaja, Marico, Sunandar, Yoyoh Masruroh, Kardin, Sarim Saefudin. Sedangkan seorang dari Fraksi PKS yaitu Budiyanto, satu orang ari Fraksi PAN-PBB Iin Farihin, dan Warja Miharja dari Fraksi Madani.

Hasil pemilihan ini membuat klan H. Yasin melanjutkan kekuasaan di Kabupaten Bekasi kandas. Adik Neneng Yasin, Tuti Yasin yang dicalonkan dalam pemilihan ini tidak mendapat satu pun suara. Nol suara. Tuti sendiri tidak hadir dalam pemilihan ini.

’’Hasilnya calon nomor urut satu, Ahmad Marzuki mendapatkan 40 suara. Sedangkan nomor dua Tuti Yasin 0 suara. Dengan demikian pemilihan Wabup Bekasi dimenangkan Ahmad Marzuki,’’ ungkap Mustakim, ketua panlih.

Sebelumnya, Pemprov Jabar menerbitkan surat pada 13 Maret 2020 yang meminta agar Pemilihan Wabup Bekasi yang akan digelar Rabu (18/3) dibatalkan karena dinilai terdapat sejumlah kejanggalan dan melanggar aturan. Yaitu rekomendasi nama calon wakil bupati harus dikeluarkan parpol tingkat DPP dan diserahkan melalui bupati.

’’Kita berharap sebelum hari H, mereka (DPRD) berpikir lebih jernih. Daripada tahapan terus berlangsung dan tahapan itu tidak memenuhi persyaratan kemudian dibatalkan, sama saja. Malah membuang tenaga, waktu dan anggaran,’’ ungkap Kabag Tata Pemerintahan Pemprov Jabar Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu. (pra/zar)

 

SELENGKAPNYA BACA RADAR BEKASI EDISI CETAK KAMIS 19 MARET 2020.

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin