Berita Bekasi Nomor Satu

Berpotensi Tak Dilantik

DPRD
Pemilihan wakil bupati Bekasi (Pilwabup) di Gedung Dprd Kabupaten Bekasi

Radarbekasi.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menerima hasil pemilihan wakil bupati (Pilwabup) yang telah dilaksanakan pada Rabu (18/3). Demikian hal itu disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Sehingga, pihaknya masih belum dapat memastikan apakah hasil Pilwabup yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan atau tidak.

”Kalau lihat perkembangan terakhir kita belum bisa menanggapi saat ini, karena belum formal laporan dari ketua DPRD ke gubernur tentang proses pemilihan. Nanti kita pelajari dan tentukan terlebih dulu kalau sudah sampai ke gubernur,” katanya saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (19/3).

Dedi sempat meminta DPRD menunda pilwabup karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi melalui surat yang dikirim menanggapi surat dari DPRD.

Namun, surat tersebut tak dihiraukan dan DPRD tetap menghelat pilwabup. Karena, surat yang dikirim DPRD ke Pemprov Jabar hanya bersifat pemberitahuan.

Meski sebelumnya sempat menyatakan ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi, kini dia tidak bisa memastikan apakah pilwabup tersebut sudah sesuai dengan peraturan atau belum. Karena harus melihat laporan yang akan disampaikan ketua DPRD ke gubernur terkait hasil pilwabup.

”Secara kasat mata memang seperti itu (tak lengkap), tapi kita lihat dulu laporan dari ketua DPRD seperti apa. Kita kembalikan ke aturan mainnya. Kalau memang tidak terpenuhi akan kita tolak dan enggak akan bisa dilantik,” ungkapnya.

Namun, kata Dedi, jika ketua DPRD hendak menyerahkan hasil pilwabup langsung ke Kemendagri maka tidak ada masalah. Akan tetapi, dia memastikan, Kemendagri pasti akan menyerahkan kembali hasil pilwabup tersebut ke Pemprov Jawa Barat.

”Gubernur itu punya dua kewenangan dalam hal ini. Pertama sebagai kepala daerah otonom, dia punya urusan sendiri. Kedua Gubernur sebagai otoris pemerintah pusat. Salah satu kewenangannya melantik kepala daerah. Jadi walaupun diserahkan ke kemendagri, pasti akan dikembalikan ke pemprov,” jelasnya.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin