Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Dinilai Lakukan ’Kawin Paksa’ Eka-Marjuki

Kantor DPRD Kabupaten Bekasi
Kantor DPRD Kabupaten Bekasi

Radarbekasi.id – DPRD dinilai melakukan ’kawin paksa’ antara Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dan Calon Wakil Bupati Bekasi terpilih, Akhmad Marjuki. Karena terdapat beberapa peraturan yang dinilai belum dipenuhi pada pemilihan wakil bupati (Pilwabup), Rabu (18/3).

Pengamat Politik Bekasi, Adi Susila menilai, dalam kondisi seperti sekarang bisa diartikan bupati dikawinkan secara paksa oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi.

Apalagi diketahui, satu hari menjelang proses Pilwabup, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengirimkan surat yang isinya meminta DPRD melakukan pertimbangan sebelum melaksanakan pemilihan. Karena, Eka mengaku mendapatkan lima nama calon wakil bupati (cawabup) dari partai koalisi.

Selain itu, Eka juga tidak hadir dalam pemilihan yang hasilnya memenangkan Marjuki dari Tuti Nurcholifah Yasin secara telak dengan hasil 40 suara untuk Marjuki dan 0 (nol) suara untuk Tuti.

”Bisa diartikan bupati ini dikawinkan secara paksa oleh DPRD. Jelas tidak akan kondusif bagi pemerintahan. Karena dari awal sudah pecah kongsi. Tidak akan efektif,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (19/3).

Menurutnya, apabila hal tersebut tetap dipaksakan, maka bisa saja bupati tidak akan memberikan kewenangan kepada wakilnya. Pasalnya di undang-undang pemerintahan daerah tetap kewenangan ada di bupati. ”Mulai dari mutasi dan lainnya. Karena di undang-undang bupati ada kewenangan itu,” tuturnya.

Mengenai surat dari Pemprov Jawa Barat yang meminta proses pemilihan ditunda karena terdapat persyaratan yang belum dilengkapi, Adi memprediksi bahwa hasil pilwabup kemungkinan besar tidak akan direkomendasikan.

”Misalkan gubernur mengatakan ini tidak bisa dilanjutkan, harus diulang, dewan mah enak lagi, berarti anggarannya nambah lagi. Karena buat DPRD yang penting hari ini bola panas bukan di dia (DPRD) lagi,” ucapnya.

”Kalau menurut saya mestinya dikembalikan ke aturan yang ada,” sambungnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh menagtakan, panitia pemilihan wakil bupati DPRD telah bekerja maksimal dalam Pilwabup.

Menurutnya, semua persyaratan untuk pelaksanaan Pilwabup telah terpenuhi. Dia pun membantah jika ada asumsi yang menyatakan bahwa DPRD melakukan kawin paksa Eka-Marjuki.

”Bukan, bukan memaksakan. Persoalannya DPRD tidak mau menjawab karena bisa bersengketa enggak jelas, jadi jalankan saja yang sudah sesuai prosedural,” ujarnya.

Nuh mengatakan, pada proses pilwabup, panlih DPRD Kabupaten Bekasi telah menetapkan tahapan. Sehingga, seharusnya semua pihak yang berkepentingan menghormati proses dengan mengikuti tahapan tersebut.

Salah satunya mengenai pendaftaran calon wakil bupati. Menurut dia, seharusnya pendaftaran dilakukan saat tahapannya dibuka. ”Setelah itu (ditutup) tidak bisa orang masuk lagi, apa-apaan,” tuturnya.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin