Berita Bekasi Nomor Satu

Pedagang Mulai Direlokasi

DIBONGKAR: Sejumlah pedagang pasar Bantargebang merapikan bahan material bangunan usai dibongkar, Rabu (18/3) menyusul upaya penataan pedagang dan revitalisasi pasar di kawasan tersebut. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
DIBONGKAR: Sejumlah pedagang pasar Bantargebang merapikan bahan material bangunan usai dibongkar, Rabu (18/3) menyusul upaya penataan pedagang dan revitalisasi pasar di kawasan tersebut. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pedagang pasar Bantargebang mulai direlokasi menyusul rencana revitalisasi pasar tahun 2020 ini. Ada empat pasar yang rencananya akan direlokasi yakni pasar Bantargebang, Jatiasih, Pasar Family dan pasar Kranji Baru.

Namun proses revitalisasi juga sempat mendapat penolakan dari sejumlah pedagang yang menyoal biaya kios yang relatif tinggi hingga belum ada kesepatakan.

Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi, Rommy Payan mengatakan, Rabu (18/3) upaya relokasi pedagang di Pasar Bantargebang untuk pindak ke atas gedung pasar mulai dilakukan.

 ”Kita lakukan secara bertahap relokasi para pedagang pasar Bantargebang. Saat dievaluasi DPRD, revitalisasi tidak ada kendala di situ ya (Bantargebang) kita langsung proses jalan revitalisasi,” katanya, ketika dikonfirmasi Radar Bekasi, Kamis (19/3).

Sementara di tiga pasar lainnya, yakni Kranji Baru, Jatiasih dan Family, kata Payan, belum dilakukan proses relokasi. Pasar tersebut harus lelang aset terlebuh dahulu. ”Hasil apraisalnya sudah. Dan lelangnya akan diproses oleh BPKAD dan KPKNL,” ujarnya.

Dirinya juga memastikan pedagang di empat pasar yang akan direvitalisasi akan direlokasi secara bertahap. Pihaknya mengklaim, revitalisasi untuk kenyaman dan keamanan pedagang serta meningkatkan kualitas pedagang untuk berjualan dengan layak.

”Yang pasti kita akan lakukan relokasi secara bertahap kepada tiga pasar yang belum kita relokasi pedagangnya,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengaku, pihaknya belum mengeluarkan surat apapun terhadap evaluasi berkas yang diterima saat ada pertemuan pedagang dan Disperindag belum lama ini.

”Kita tidak bisa mengeluarkan surat apapun karena sudah Pansus 38, tetapi hasil kajian kita, kita tidak bisa lagi membongkar peraturan yang di tetapkan oleh Pansus 38. Bisanya silahkan di PTUN kan oleh pedagang surat yang di keluarkan Disperindag dan pengembang,” katanya.

Lanjutnya, hal itu pun bisa di lakukan negosiasi dengan pengembangnya, pihaknya terputus dengan aturan-aturan hukum yang sudah berjalan yaitu, Pansus 38 pada era dewan sebelumnya. Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada pihak pedagang.

”Memang kalau seandainya Pansus 38 belum terbentuk, dan masih bergulir tentu kita akan perjuangkan secara maksimal,” ujarnya.

Pasalnya ketika Perjanjian Kerjasama (PKS) turun diakuinya sudah ditandatangani oleh semua pihak. ”Disperindag, pengembang, Kejaksaan dan segala macan sudah menandatangani itu,” jelasnya.

Terkait pembongkaran dan upaya relokasi di Pasar Bantargebang, pihaknya menilai sudah ada kesepakatan.

”Untuk pembongkaran saya rasa mereka sudah ada kesepakatan, karena itu asset pemerintah. Sama-sama sepakat revitalisasi pasar karena harga dan segala macam sudah ada di Pansus 38. Kita kasih pedagang win-win solution kita arahkan komunikasi pedagang dangan pengembang dan Disperindag. Dan jika kawan-kawan pedagang masih ingin berjuang kita sudah buka kajian sudah mentok. Dan masih ada celah satu yakni di PTUN kan saya sudah sampaikan kepada para pedagang,” tegasnya.

Untuk tiga pasar dan pedagangnya belum di relokasi, pihaknya mengaku akan kembali mengkaji sehingga tidak ada yang dirugikan dalam proses itu. Proses revitalisasi juga diminta ditunda. ”Kita minta waktu agar kita bisa melakukan kajian-kajian di tiga pasar yang lainnya,” tukasnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin