Berita Bekasi Nomor Satu

Disdik Rapatkan Libur KBM hingga 11 April

BEKASI-Belum meredanya serangan virus corona atau Covid-19 di Kota Bekasi mendorong pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah hingga April 2020.

Dalam surat edaran Wali Kota Bekasi tentang Perpanjangan Masa Belajar dari Rumah Pada Masa Darurat COVID-19 di Kota Bekasi, yang beredar di sejumlah WAG hari ini, tercatat masa belajar dari rumah di Kota Bekasi diperpanjang hingga 11 April 2020.

Berikut isi surat edaran tertanggal 26 Maret 2020 tersebut:

  1. Berdasarkan pertimbangan situasi darurat meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kota Bekasi, maka masa Belajar dari Rumah diperpanjang hingga 11 April 2020.
  2. Pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah saat dikonfirmasi beredarnya surat edaran tersebut menyatakan, pihaknya masih merapatkan surat tersebut. ”Masih dirapatkan belum ada keputusan dari Disdik,” ungkapnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin