Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Remaja Ditangkap Karena Bawa Senpi

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua orang remaja berinisial F dan D ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, usai kedapatan memiliki senjata api (senpi) saat dilakukan penggerebekan disebuah kontrakan yang berada di wilayah Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Selasa (24/3). Diketahui F dan D juga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

“Kejadian ini berawal saat pihak-nya melakukan penggerebekan kontrakan pelaku F setelah ada laporan dari masyarakat terkait pengedaran narkoba yang kerap dilakukan di wilayah tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak.

Kata dia, saat dilakukan penggerekan, tidak ditemukan barang bukti sabu dilokasi. Kemudian tambah Arlon, tiba-tiba datang rekan-nya F, yaitu pelaku D menggunakan sepeda motor. Saat itu pihak-nya langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku D. Tapi sayang-nya tidak ditemukan juga barang bukti sabu dari tangan pelaku D. Namun dari hasil introgasi, pelaku D mengaku habis mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Namun tambah Arlon, pihaknya melakukan penggeledahan ke kendaraan yang dibawa pelaku D, dan berhasil menemukan senjata api rakitan jenis revolver berikut lima butir amunisi aktif, yang disimpan di jok motor Honda Beat milik pelaku D.

“Jadi, saat penggerebekan barang bukti sabu sudah habis dikonsumsi. Biasanya pelaku membawa sabu untuk teman-teman-nya. Selain itu, ketika dilakukan penggeledahan di sepeda motor yang dibawa pelaku, yang ditemukan malah senpi rakitan,” terang Arlon, Rabu (25/3).

Ia menjelaskan, dari hasil introgasi terhadap D, senpi tersebut digunakan untuk jaga-jaga diri saja. Dan tidak pernah digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Selain itu, dari hasil tes urine yang dilakukan pihak-nya kepada kedua pelaku, positif.

“Pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres. Dari hasil tes urine menujukkan D positif mengonsumsi narkoba. Untuk senjata api hanya digunakan untuk jaga diri,” tutur Arlon.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 126 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin