Berita Bekasi Nomor Satu

Panlih Diduga Palsukan Dokumen Tuti

PERLIHATKAN KOTAK SUARA : Ketua Panitia Pemilihan (panlih) Wakil Bupati Bekasi, Mustakim menunjukkan kotak suara yang kosong saat paripurna pemilihan wakil bupati bekasi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi,
PERLIHATKAN KOTAK SUARA : Ketua Panitia Pemilihan (panlih) Wakil Bupati Bekasi, Mustakim menunjukkan kotak suara yang kosong saat paripurna pemilihan wakil bupati bekasi di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi,

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 2, Tuti Nurcholifah Yasin melaporkan panitia pemilihan (Panlih) wakil bupati (Wabup) DPRD Kabupaten Bekasi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen, Selasa (24/3) lalu.

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Dedi Murti Haryadi mengatakan, laporan ini disampaikan Naupal Al Rasyid, Kuasa Hukum Tuti.

“Ya, benar laporan masuk ke SPKT Polda Metro Jaya, Selasa. Dugaan pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP,” ujar Dedi saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (26/3).

Dia menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pengecekan dan penelitian berkas laporan tersebut guna penanganan lebih lanjut. Termasuk, untuk menentukan unit mana yang akan menanganinya.

“Intinya, setiap laporan yang masuk ke kami pasti akan ditindaklanjuti,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi ini.

Terpisah, Kuasa Hukum Tuti, Naupal Al-Rasyid mengatakan, pihaknya melaporkan panlih karena kliennya tidak merasa menyerahkan dokumen persyaratan cawabup. “Dalam proses adanya kegiatan pemilihan cawabup, Tuti ini tidak pernah memberikan syarat (melengkapi dokumen persyaratan),” ujarnya.

Dia menyampaikan, hal ini tentu membuat Tuti heran ketika ditetapkan sebagai cawabup. Padahal, kata Naupal, jika panlih telah memegang berkas lain, kliennya masih belum menyerahkan salah satu persyaratan berupa surat dari pengadilan.

“Lalu itu berkas apa yang digunakan panlih?. Klien saya tidak mau menyerahkan (berkas pendaftaran) karena menganggap itu (pilwabup) cacat hukum,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Panlih Wabup DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim mengaku, belum tahu kalau pihaknya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kendati demikian, kata Mustakim, pihaknya telah menyusun laporan terkait dengan pilwabup. Termasuk di dalamnya mengenai tahapan pendaftaran dan penetapan cawabup.

Soal dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pendaftaran, politikus Partai Demokrat ini justru bingung. Dia tidak dapat memastikan apakah pihaknya telah menerima dokumen persyaratan dari kedua cawabup atau belum saat tahapan pendaftaran.

“Saya enggak tahu. Ketua tim verifikasi deh tanya. Yang jelas waktu itu ketua partai koalisi menyerahkan satu dokumen. Mau gimana orang kita tidak tahu ceritanya,” katanya.

Terpisah, Tim Verifikasi Cawabup Bekasi, Imam Hambali mengatakan, tidak tahu perihal dokumen persyaratan dari kedua cawabup. Menurutnya, semua berkas diserahkan ke ketua panlih.

“Masalah pilwabup semuanya diserahkan ke ketua panlih. Semua sudah selesai. Kesepakatan kita ada di ketua panlih. Jadi semua satu pintu di ketua panlih,” ungkapnya. (pra/mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin