Berita Bekasi Nomor Satu

Pengedar Ganja Asal Sukawangi Dibekuk Polisi

Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman.
Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengedar narkotika jenis ganja asal Sukawangi, HE (26) ditangkap anggota Polsek Cibarusah di daerah Cikarang Barat, dekat SPBU, Selasa (24/3) malam. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 8,07 gram daun ganja.

Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman menjelaskan, kejadian berawal saat pihak kepolisian sedang melakukan observasi wilayah, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah itu (TKP,Red) sering terjadi transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi bahwa di pinggir jalan depan SPBU itu sering terjadi transaksi narkoba, saat siaga di lokasi, anggota melihat ada orang yang mencurigakan turun dari sepeda motor dan mengambil bungkus rokok dari tempat sampah,” ucap Karman, Kamis (26/3).

Pada saat itu, lanjut Karman, anggota kepolisian yang melihat langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan. “Saat digeledah, kami temukan bungkus rokok berisi ganja dengan bruto kurang-lebih 8,07 gram,” terangnya.

Kemudian, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cibarusah untuk diperiksa lebih lanjut. Karman menambahkan, dari keterangan pelaku, ia mendapat bungkusan ganja kering itu dari Ba dengan harga Rp 200.000.

“Pelaku sudah janjian dengan Ba untuk mengambil paketan atau pesanan-nya di  TKP dengan cara diletakkan oleh Ba di bawah tempat sampah. Namun tersangka mengaku membeli daun ganja itu untuk dikonsumsi sendiri,” tuturnya.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 sebagaimana Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin