Berita Bekasi Nomor Satu

Penetapan Tuti jadi Cawabup Tanpa Dokumen Persyaratan

MENGGUNAKAN HAK PILIH : Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tengah menggunakan hal pilihnya dalam proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
MENGGUNAKAN HAK PILIH : Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tengah menggunakan hal pilihnya dalam proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penetapan Tuti Nurcholifah Yasin sebagai calon wakil bupati oleh Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) DPRD Kabupaten Bekasi ternyata tanpa dokumen persyaratan. Hal itu terbukti karena tidak ada dokumen persyaratan Tuti pada laporan hasil pilwabup yang disampaikan panlih.

Ketua Panlih Wabup DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim mengaku, bahwa pihaknya tidak pernah menerima dokumen persyaratan Tuti sampai panlih berkirim surat ke gubernur Jawa Barat. Artinya, sampai panlih menentukan jadwal Pilwabup dan menetapkan kedua cawabup, Akhmad Marzuki dan Tuti.

Penetapan Tuti sebagai cawabup, kata Mustakim, dilakukan karena partai koalisi sudah mendaftar dengan menggunakan rekomendasi dari masing-masing partai.

“Waktu itu persyaratan Haji Marjuki ada. Sampai hari yang dilaporkan ke gubernur, persyaratan dari Tuti enggak ada. Penetapan karena partai koalisi sudah mendaftar. Kita cuma penyelenggara,” katanya kepada Radar Bekasi, Jumat (27/3).

Politikus Partai Demokrat ini juga mengaku tidak pernah meminta dokumen persyaratan ke kedua cawabup yang ditetapkan pihaknya. “Kita (panlih) ini tidak minta (dokumen persyaratan) ke calon. Panlih itu menerima pendaftaran dari partai koalisi. Kan pendaftaran itu dilakukan oleh partai koalisi, mereka yang mengurus dan disatukan di dalam satu bendel,” katanya.

Kuasa Hukum Tuti, Naupal Al Rasyid menyatakan, kliennya memang tak pernah menyerahkan dokumen persyaratan ke panlih. Karena, kata dia, berdasarkan Pasal 176 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, dokumen persyaratan diberikan ke bupati Bekasi.

“Klien saya belum menyerahkan (dokumen persyaratan pendaftaran). Lalu itu siapa memasukan ke dalam formulir (pendaftaran cawabup)?,” ujarnya.

Naupal mengatakan, pihaknya telah melaporkan panlih atas dugaan pemalsuan ke Polda Metro Jaya. Karena, sejatinya, penetapan kliennya sebagai cawabup dilakukan setelah dokumen persyaratan pendaftaran telah dilengkapi.

“Harus dicari tahu siapa yang ngasih (memberikan persyaratan Tuti cawabup),” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Dpd PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarulah menuturkan, dalam persoalan ini PAN tidak mengetahui mengenai persyaratan cawabup nomor urut 2, Tuti Nurcholifah Yasin. Pasalnya yang mendaftar ke PAN hanya Cawabup nomor urut I, Akhmad Marjuki.

“Tuti daftarnya kemana ?. Saya itu cuma menerima pendaftaran Akhmad Marjuki ke PAN. Kalau Akhmad Marjuki persyaratannya awalnya saat mendaftar ada di saya. Panlih itu menetapkan calon dasarnya dari partai koalisi menyerahkan berkasnya. Lalu Tuti itu siapa yang mendaftarkan?,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Tuti melaporkan panlih wabup DPRD Kabupaten Bekasi melalui kuasa hukumnya, Naupal Al Rasyid ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen, Selasa (24/3) lalu.

Hal itu pun dibenarkan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Dedi Murti Haryadi. “Ya, benar laporan masuk ke SPKT Polda Metro Jaya, Selasa. Dugaan pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP,” ujar Dedi saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (26/3).

Dia menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pengecekan dan penelitian berkas laporan tersebut guna penanganan lebih lanjut. Termasuk, untuk menentukan unit mana yang akan menanganinya.

“Intinya, setiap laporan yang masuk ke kami pasti akan ditindaklanjuti,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi ini.(pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin