Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Perpanjang Waktu Belajar di Rumah

BERSIHKAN SEKOLAH: Pekerja sedang membersihkan gedung sekolah SMA Al Azhar 18 yang sedang libur di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (29/3). Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang masa libur sekolah hingga 11 April 2020. ARIESANT/RADAR BEKASI
BERSIHKAN SEKOLAH: Pekerja sedang membersihkan gedung sekolah SMA Al Azhar 18 yang sedang libur di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (29/3). Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang masa libur sekolah hingga 11 April 2020. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebagai langkah untuk memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19),  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait perpanjangan waktu belajar di rumah.

Surat Edaran bernomor 800/SE-31/Disdik/2020 telah dikeluarkan langsung Bupati Bekasi per tanggal 27 Maret 2020.

Surat Edaran tersebut, dikeluarkan guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Bupati Bekasi tanggal 14 Maret 2020 lalu.

“Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan situasi darurat karena meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di wilayah Kabupaten Bekasi,” begitu bunyi dari Surat Edaran Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.

Dalam Edaran tersebut bertuliskan waktu belajar di rumah yang semula hanya sampai tanggal 31 Maret 2020, diperpanjang hingga menjadi tanggal 11 April 2020.

“Hal ini saya sampaikan kepada para pengawas dan pemilik sekolah, Kepala PAUD Negeri dan Swasta, Kepala SD/MI Negeri dan Swasta serta Kepala SMP/Mts Negeri dan Swasta yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Bupati Bekasi, eka Supria Atmaja.

Mengenai pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi, akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

“Dalam membuat pengaturan lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi akan berpedoman kepada peraturan-peraturan yang berlaku.” Terang Eka.

Ia berharap, dengan dikeluarkan-nya Surat Edaran ini, dapat menjadi perhatian bagi para pengawas, pemilik serta Kepala Sekolah, baik Negeri maupun Swasta untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. (and/adv)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin