Berita Bekasi Nomor Satu

Disdik Tetapkan Mekanisme Kenaikan Kelas

Disdik
ILUSTRASI
Disdik
ILUSTRASI: Sejumlah siswa salah satu sekolah di Kota Bekasi mengikuti kegiatan belajar mengajar. Disdik menetapkan mekanisme kenaikan kelas peserta didik jenjang SD dan SMP di wilayah setempat selama masa darurat virus Corona (Covid-19).Dewi Wardah Radar Bekasi

Radarbekasi.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menetapkan mekanisme kenaikan kelas peserta didik jenjang SD dan SMP di wilayah setempat selama masa darurat virus Corona (Covid-19).

Kepala bidang Pembinaan SMP Disdik Kota Bekasi Yopik Roliyah menjelaskan, mekanisme penilaian akhir tahun untuk kenaikan kelas peserta didik di satuan pendidikan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio atau kumpulan nilai rapor. Selain itu juga bisa didasarkan pada prestasi yang diperoleh sebelumnya dalam penugasan maupun tes daring atau asesmen penilaian jarak jauh.

Hal itu mengacu Surat Edaran Disdik Kota Bekasi perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nomor: 421/2265/Disdik, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“Mengikuti juknis yang sudah dibuat oleh Menteri Pendidikan dan tentunya Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sekolah bisa menerapkan penilaian, yang sudah ditetapkan untuk menjadi nilai kenaikan kelas dijenjangnya masing-masing,” ujar Yopik, kepada Radar Bekasi, Rabu, (1/4).

Lebih lanjut dikatakannya, penilaian akhir tahun untuk kenaikan kelas peserta didik dirancang guna mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Kenaikan kelas diputuskan oleh kepala sekolah melalui rapat dewan guru.

“Kenaikan kelas SD maupun SMP bisa dilakukan melalui rapat dewan guru, jadi beberapa kriteria nantinya bisa dijadikan acuan sebagai nilai kenaikan kelas siswa,” pungkasnya.

Sementara, Kepala SDN Jatikramat V Kota Bekasi Ilyas Effendi mengatakan, penilaian kenaikan kelas peserta didik berdasarkan nilai semester pertama, penilaian tengah semester dan nilai-nilai tugas yang saat ini dilakukan secara daring.

“Kita mengikuti juknis penilaian yang sudah dibuat oleh pihak Disdik, dengan mengambil nilai semester pertama, nilai tengah semester dan nilai-nilai penugasan yang sekarang ini dilakukan secara daring,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin