Berita Bekasi Nomor Satu

Gubernur Tak Rekomendasikan Hasil Pillwabup

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta DPRD Kabupaten Bekasi memberikan surat lampiran asli perihal tahapan dan proses pemilihan wakil bupati Bekasi. Pasalnya, surat lampiran yang diterima dari DPRD hanya kopian.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan, surat dari yang dikirimkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi sudah diterima pada Senin (27/3) lalu. Kemudian surat tersebut dikaji pada Selasa (28/3).

Namun di dalam surat tersebut lampiran seperti bukti-bukti dukungan, risalah rapat, dan sebagainya, berbentuk fotokopi. Sehingga Pemprov meminta lampiran aslinya.

“Kalau surat pengantarnya asli. Tapi lampirannya fotokopi semua. Jadi kita minta ke sekwan surat-surat aslinya. Kita akan cek dulu keasliannya semua,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (02/04).

Kata Dani, sampai saat ini Pemrov masih menunggu surat asli lampiran-lampiran tersebut. Rencananya setelah selesai dikaji akan dilaporkan seluruh proses yang sudah terjadi.

“Memang DPRD dan bupati sudah memberikan laporan-laporan melalui surat kepada kita. Dan kita sudah merespon sesuai dengan panduan hasil konsultasi ke Mendagri, bahwa pemilihan ini tidak bisa dilanjutkan, karena ada hal-hal dan prosedur syarat-syarat yang belum terpenuhi. Tapi DPRD tetap melaksanakan pemilihan,” jelasnya.

Dengan kondisi seperti ini, Dani menjelaskan, tugas pemprov tinggal melaporkan seluruh proses ini ke Mendagri. Dalam hal ini Dani menegaskan, yang mengesahkan bisa dilantik apa tidak tetap Mendagri atas atas rekomendasi Gubernur. Namun Dani memastikan, Gubernur tidak bisa merekomendasikan hasil pemilihan itu.

“Gubernur tidak bisa merekomendasikan, tapi hanya bisa melaporkan saja. Karena rekomendasi pertama Gubernur itu tidak melanjutkan dulu ke proses pemilihan. Tapi karena tetap melanjutkan ya sudah berarti kita laporkan saja seperti itu,” ungkapnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin