Berita Bekasi Nomor Satu

Masa Kerja di Rumah Bagi ASN Diperpanjang

RAPID TEST: Salah satu Aapartur Sipil Negara yang bertugas di Pemkab Bekasi, mengikuti Rapid Test saat akan memasuki kantor, Kamis (2/4). ANDI/RADAR BEKASI
RAPID TEST: Salah satu Aapartur Sipil Negara yang bertugas di Pemkab Bekasi, mengikuti Rapid Test saat akan memasuki kantor, Kamis (2/4). ANDI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperpanjang masa kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 14 April 2020.

Perpanjangan masa kerja di rumah bagi ASN ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi Nomor : 800/SE-34/BKPPD tentang  perpanjangan bekerja dari rumah/tempat tinggal pada masa darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menjelaskan, pihaknya akan menyesuaikan terkait perpanjangan kerja di rumah bagi ASN sampai tanggal 14 April mendatang. Hal itu sesuai arahan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

“Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak meluas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menginstruksikan untuk memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan bekerja dari rumah/tempat tinggal. Dimana sebelumnya, dilaksanakan mulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 14 April 2020 dengan ketentuan teknis sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800/SE-26/BKPPD tentang Penyesuaian Sistem Kerja,” terang Eka.

Lanjut Eka, dalam rangka upaya pencegahan dan penyebaran Covid – 19 yang belum ada kecenderungan menurun, maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar tingkatan pemerintah di Kabupaten Bekasi.

Penetapan kebijakan sebagaimana akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19

“Saya meminta kepada para pejabat di lingkngan Pemkab Bekasi agar melakukan berbagai langkah yang efektif serta efisien. Dan secara bersama-sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak. Sehingga untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (and/adv)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin