Berita Bekasi Nomor Satu

PAW, Haryanto Bakal Ganti Husni Thamrin

BEREDAR LUAS : Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas nama Husni Thamrin beredar luas. Surat nomor 02-0023/A/DPP-GERINDRA/2020 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto, Jakarta 28 Februari 2020.
BEREDAR LUAS : Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas nama Husni Thamrin beredar luas. Surat nomor 02-0023/A/DPP-GERINDRA/2020 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto, Jakarta 28 Februari 2020.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas nama Husni Thamrin beredar luas. Surat nomor 02-0023/A/DPP-GERINDRA/2020 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto, Jakarta 28 Februari 2020.

Di dalam surat yang ditunjukan ke DPC Gerindra Kabupaten Bekasi ini, meminta ketua dan sekretaris segera memproses admistrasi dan mengajukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi, PAW anggota Fraksi Gerindra atas nama Husni Thamrin yang telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerndra.

Kemudian mengajukan calon pengganti Husni Thamrin yaitu Hariyanto sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Dan melaporkan proses admistrasi dan pengajuan PAW tersebut kepada DPP Gerindra dan DPD Gerindra Jawa Barat.

Menanggapi surat tersebut, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan mengaku, surat tersebut sudah sampai ke DPC Gerindra Kabupaten Bekasi. Hanya saja kata dia, dirinya belum melihat secara langsung surat tersebut, mengingat dia sedang di luar kota.

“Tadi kata staf infonya sudah sampai di DPC. Tapi saya sendiri belum melihat surat itu secara langsung, karena sedang diluar kota. Besok juga pulang,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Senin (06/04).

Menurutnya, surat PAW tersebut akan dikroscek terlebih dulu dan dilakukan pembahasan di internal partai untuk memastikan langkah yang akan diambil ke depannya.

“Pertama saya akan kroscek terlebih dulu ke DPC dan melakukan rapat internal. Lalu kedua prosesnya disepakati seperti apa. Apakah yang bersangkutan akan melakukan gugatan atau bagaimana,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini dirinya menegaskan, PAW tersebut tidak akan bisa dilakukan apabila yang bersangkutan melakukan gugatan. “Misalkan yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN, DPC belum boleh berkirim surat selama belum ada putusan dari PTUN,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Dprd Kabupaten Bekasi, Husni Thamrin menuturkan, dirinya sangat prihatin dengan adanya surat PAW tersebut. Sayangnya, pria yang juga Ketua komisi III ini enggan memberikan keterangan lebih lanjut perihal itu.

“Saya belum bisa mengasih komentar, DPC saja dulu. Nanti saya belakangan saja ngasih keterangannya,” tuturnya.

Terpisah, kader Gerindra yang akan menggantikan Husni Thamrin, Hariyanto mengatakan, dalam persoalan ini dirinya hanya mengikuti perintah dari DPP Partai Gerindra untuk mengantarkan surat PAW tersebut ke seluruh instansi yang sudah dipersiapkan oleh DPP. Seperti KPU, DPC, DPRD, dan bupati.

“Saya hanya ikuti perintah DPP dan sudah saya lakukan semua. Sekarang tinggal menunggu ketua DPC berkirim surat ke DPRD,” jelasnya.

Haryanto menegaskan, sambil menunggu perkembangan surat PAW tersebut, dia akan terus berkordinasi dengan DPP Partai Gerindra. Pasalnya di dalam surat tersebut ada tahapan-tahapan untuk melakukan PAW.

“Saya tinggal menunggu saja perkembangannya seperti apa, tinggal berkordinasi dengan DPP, kan ada tahapan-tahapannya. Tahapannya dimulai ketika surat saya sudah masuk, dan sekarang surat tersebut sudah masuk,” jelasnya.(pra/pms)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin