Berita Bekasi Nomor Satu

Pembunuh Janda Paruh Baya Diringkus

UNGKAP KASUS : Petugas mengamankan H (34) pelaku pembunuhan janda paruh baya berinisial NP (47) saat ungkap kasus pembunuhan di Mapolsek Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (4/6). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
UNGKAP KASUS : Petugas mengamankan H (34) pelaku pembunuhan janda paruh baya berinisial NP (47) saat ungkap kasus pembunuhan di Mapolsek Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (4/6). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Petualangan H (34) pelaku pembunuhan janda paruh baya di Jalan Kemuning II, RT02/04 Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya akhirnya terhenti setelah buron beberapa hari.

Pelaku diamankan di kampung halamannya , setelah Polsek Bantargebang melakukan koordinasi dengan Polres Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa menuju Polsek Bantargebang, Kota Bekasi. Kejadian nahas tersebut bermula pada saat korban berinisial NP (47) datang kekontrakan yang tujuh bulan ini ditinggali bersama, tanpa ikatan pernikahan.

Korban meminta uang kepada pelaku Rp1 juta, namun pelaku mengaku tidak memiliki uang yang diminta, (27/3) lalu.

Korban disebut meminta uang kepada pelaku dengan emosi, dan sempat mendorong kepala pelaku. Tindakan itu sontak menyulut emosi pelaku. Pelaku yang gelap mata akhirnya mengambil kain sarung lalu melilitkan ke leher korban hingga mati lemas.

Korban lalu dibaringkan di tempat tidur kontrakan. Pelaku masih tidur di kontrakan malam itu bersama mayat korban. Keesokan harinya, (28/3) pelaku melarikan diri ke kampung halamannya.

“Kami melakukan pengejaran ke wilayah Palembang dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, yaitu polres Batawang dan anggota kami meluncur ke tempat pelaku. Pelaku tersebut koperatif dalam penangkapan dan tidak melakukan pelawanan,” terang Kapolsek Bantargebang, Kompol Ali Joni, Senin (6/4).

Jasad korban ditemukan didalam kontrakan di wilayah Mustikasari, Mustikajaya, dua hari setelah kejadian pembunuhan. Tetangga sekitar mencium bau busuk dari dalam kontrakan. Korban ditemukan dalam keadaan berlumuran darah.

Korban diketahui meminta sejumlah uang tersebut untuk membayar kontrakan. Tersangka diketahui berstatus duda. Keduanya tinggal bersama dalam satu kontrakan dalam kurun tujuh bulan terakhir sebelum kejadian nahas itu.

“Mereka kenal melalui facebook, mereka chating disana, barang korban tidak ada yang hilang,” lanjut Ali.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku yang ditemukan bersimbah darah, serta satu buku tulis berisi curhatan korban selama masih hidup. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin