Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Tunggu Putusan DKPP

SIDANG : Suasana sidang DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Bawaslu disuga melanggar kode etik karena mengeluarkan rekomendasi agar KPU Kota Bekasi menerima laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye dari Partai Gerindra dengan ketua Ibnu Hajar Tanjung pada Pemilu Serentak 2019. IST/RADAR BEKASI
SIDANG : Suasana sidang DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Bawaslu disuga melanggar kode etik karena mengeluarkan rekomendasi agar KPU Kota Bekasi menerima laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye dari Partai Gerindra dengan ketua Ibnu Hajar Tanjung pada Pemilu Serentak 2019. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pasca sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Jumat 13 Maret 2020 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengaku belum dapat bersikap.

Sampai saat ini belum ada putusan dari DKPP dari sidang dengan teradu Tommy Suswanto, Ali Mahyail, Muhammad Iqbal Alam Islami, Choirunnissa dan Novita Ulya Hastuti ini.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto, mengakui bahwa sidang pelanggaran kode etik terkait penerbitan rekomendasi nomor 063/K.Bawaslu.JB.21 PM.00.02/IV/2019 ini sudah selesai.

“Iya, biasanya satu bulan putusan sudah ada. Kita juga lagi nunggu, karena untuk sidang sendiri sudah selesai, tinggal putusan saja,” ujarnya saat kepada Radar Bekasi, Selasa (7/4).

Lebih lanjut, Tommy mengatakan, penetapan hasil putusan kemungkinan akan tertunda. Karena, menurut dia, tahapan kajian dipastikan terkendala wabah virus Corona yang saat ini sedang dihadapi semua stakeholder.

“Kita Bawaslu belum bisa bersikap apapun. Yang pasti, kita Bawaslu Kota Bekasi masih menunggu putusan DKPP, terkait dugaan pelanggaran penyerahan LPPDK, di pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu,” imbuhnya.

Tommy menambahkan, dalam tahapan sendiri Bawaslu sudah menjalani proses persidangan. Sejauh ini, kata dia, dilihat dari web resmi DKPP, belum ada jadwal sidang putusan yang dikeluarkan, berkenaan dengan hasil persidangan sebelumnya.

“Sambil menunggu hasil putusan persidangan. Untuk aktifitas di Bawaslu sendiri sampai sekarang masih normal, dan mesti tetap berjalan,” tukasnya.

Di lain tempat, Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Kota  Bekasi, Achmad Edwin Sholihin menyatakan, dugaan pelanggaran kode etik memang melekat pada Bawaslu Kota Bekasi.

Hal ini menyusul rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kota Bekasi untuk menerima dan mengakomodir Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) DPC Partai Gerindra Kota Bekasi dari Ketua Ibnu Hajar Tanjung yang bukan merupakan DPC Partai Gerindra yang sah dan diakui sebagaimana surat edaran KPU RI tanggal 15 April 2019 nomor 706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 perihal Kepengurusan DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Bekasi.(dan)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin