Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Belum Terima Surat PAW Husni Thamrin

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi belum bisa menanggapi surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Gerindra. Pasalnya, surat tersebut belum dikirimkan oleh DPRD ke KPU.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, berdasarkan Pasal 426 Undang-Undang nomor 7 tentang Pemilu, Pasal 22 PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang PAW , dan Undang-Undang MD3, maka KPU menunggu permohonan dari DPRD.

“Dalam regulasi dan mekanisme tentang PAW, KPU ini menerima surat permohonan nama pengganti dari DPRD. Jadi DPRD yang bersurat ke kami. Karena kalau PAW itu ranahnya partai dan DPRD,” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Selasa (7/4).

Menurutnya, sebelum berkirim surat ke KPU, terlebih dulu ada proses tindaklanjut antara partai politik (Parpol) dan DPRD. Kemudian setelah itu selesai, DPRD berkirim surat ke KPU yang sifatnya meminta nama.

“Jadi ada prosesnya, kami (KPU) akan memberikan jawaban itu selama waktu lima hari setelah DPRD menyerahkan. Nanti kami plenokan dan hasil pleno itu diserahkan ke DPRD,” tuturnya.

Jajang menjelaskan, pleno tersebut memberikan nama pengganti anggota DPRD yang di PAW dengan melihat perolehan suara terbanyak.

“Kalau bahasa surat langsungnya seperti ini. DPRD menanyakan ke KPU dewan si A diminta oleh partai untuk diganti, oleh karena itu KPU akan menyerahkan nama sesuai undang-undang. Hasil pleno itu untuk menjawab surat dari DPRD,” ungkapnya.

Jajang mengaku, belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait persoalan PAW anggota DPRD dari fraksi Gerindra. Mengingat sampai saat ini belum ada surat dari DPRD. Kendati demikian, pihaknya sudah mempersiapkan langkah-langkah yang akan diambil apabila DPRD berkirim surat.

“Kami akan mempersiapkan apabila nanti ada surat dari DPRD, karena KPU ini sejatinya sejak pelantikan DPRD sudah tidak ada kaitannya. Tapi ketika DPRD akan melakukan proses PAW maka meminta data ke KPU,” jelasnya.

Sebelumya, surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas nama Husni Thamrin beredar luas. Surat nomor 02-0023/A/DPP-GERINDRA/2020 ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto, Jakarta 28 Februari 2020.

Di dalam surat yang ditunjukan ke DPC Gerindra Kabupaten Bekasi ini, meminta ketua dan sekretaris segera memproses admistrasi dan mengajukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi, PAW anggota Fraksi Gerindra atas nama Husni Thamrin yang telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerndra.

Kemudian mengajukan calon pengganti Husni Thamrin yaitu Hariyanto sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada DPRD Kabupaten Bekasi. Dan melaporkan proses admistrasi dan pengajuan PAW tersebut kepada DPP Gerindra dan DPD Gerindra Jawa Barat.

Menanggapi surat tersebut, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan mengaku, surat tersebut sudah sampai ke DPC Gerindra Kabupaten Bekasi. Hanya saja kata dia, dirinya belum melihat secara langsung surat tersebut, mengingat dia sedang di luar kota.

“Pertama saya akan kroscek terlebih dulu ke DPC dan melakukan rapat internal. Lalu kedua prosesnya disepakati seperti apa. Apakah yang bersangkutan akan melakukan gugatan atau bagaimana,” tuturnya, Senin (6/4).

Dirinya menegaskan, PAW tersebut tidak bisa dilakukan apabila Husni Thamrin melayangkan gugatan. “Misalkan yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN, DPC belum boleh berkirim surat selama belum ada putusan dari PTUN,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Husni Thamrin menuturkan, dirinya sangat prihatin dengan adanya surat PAW tersebut. Sayangnya, pria yang juga Ketua komisi III ini enggan memberikan keterangan lebih lanjut perihal itu.

“Saya belum bisa mengasih komentar, DPC saja dulu. Nanti saya belakangan saja ngasih keterangannya,” tuturnya.(pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin