BEKASI SELATAN, RADARBEKASI.ID-Pemkot Bekasi sedikitnya telah dua kali melakukan pengajuan anggaran selama masa perang melawan Corona atau Covid-19 hingga jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anggaran tahap pertama sebesar Rp42,1 Miliar. Diajukan saat Kota Bekasi berstatus Siaga Darurat Pencegahan Covid-19 (rincian lihat info data di bawah).
Anggaran tahap kedua sebesar Rp102,7 Miliar. Diajukan saat Kota Bekasi berstatus Darurat Bencana Covid-19 (rincian lihat info data di bawah).
Menjelang penetapan PSBB di Kota Bekasi, Pemkot Bekasi kembali mengajukan realokasi anggaran pada Kamis 9 April 2020. Rencananya, akan dialokasikan melalui Biaya Tak Terduga (BTT).
Apa kata DPRD Kota Bekasi? Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro mengungkapkan, alokasi anggaran yang diajukan untuk masa siaga darurat dan darurat bencana, dinilai belum terserap maksimal.
“Sampai hari ini yang dialokasikan baru memanfaatkan belanja tidak terduga. Yang komponennya itu ada dua, belanja tidak terduga murni Rp3 miliar, satu lagi utang tunda bayar ada Rp150 miliar yang dipakai,” terang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Choiruman Joewono Putro.
Dalam rapat tersebut, pembahasan diakui belum dilakukan secara rinci, hanya sebatas garis besar anggaran dan kegiatan yang akan dilakukan.
Untuk itu, sambung Choiruman, pihaknya meminta kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memanfaatkan anggaran tersebut untuk menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing.
Kedua, imbuh politisi PKS itu, meminta urusan kesehatan menjadi prioritas, diantaranya pembelian Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan.
Ketiga, lanjut anggota dewan tiga periode ini, dalam konteks bantuan sosial, jika diperlukan pergeseran Angaran di luar BTT, untuk mengutamakan anggaran belanja modal, penyertaan modal kepada BUMD, kemudian belanja barang dan jasa.
Keempat, sambungnya lagi, pihaknya meminta agar tidak dilakukan pemotongan gaji Aparatus Sipil Negara (ASN) dan non ASN.
Kelima, meminta inspektorat daerah melakukan pendampingan dengan sungguh-sungguh terhadap belanja barang dan jasa dalam situasi darurat ini.
Pemberian bantuan terhadap masyarakat terdampak corona, imbuh Choiruman, juga diputuskan Rp500 ribu dan diberikan dalam bentuk tunai dan kebutuhan pokok.
“Sudah, 17.775 KK (harus ditanggung APBD), itu dianggarkan bentuknya sama seperti yang diberikan provinsi sebesar Rp500 ribu,” tambahnya.
Daftar warga non DTKS diajukan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan bantuan serupa.
Dari total yang diperkirakan 100 ribu KK, saat ini data yang terkumpul baru 50 ribu KK. (sur)
INFO DATA
Pengajuan Anggaran Tahap I: Rp42,1 Miliar
Dinkes Rp23,6 Miliar
RSUD Rp17,6 Miliar
Anggaran ini diajukan Pemkot Bekasi saat Kota Bekasi Siaga Darurat Pencegahan Covid-19
Pengajuan Anggaran Tahap II: Rp102,7 Miliar
Dinkes Rp28,8 Miliar
RSUD Rp17,2 Miliar
Diskop UMKM Rp5,7 Miliar
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Rp38,3 Miliar
Dinsos Rp7,9 Miliar
Satpol PP Rp1,7 Miliar
12 kecamatan masing-masing Rp2 Miliar-Rp3 Miliar
Alokasi anggaran ini diajukan saat Kota Bekasi Siaga Darurat Bencana Covid-19
Data Calon Penerima Bantuan Jelang PSBB
Jumlah KK : 750 ribu KK
Penerima 30 persen:
DTKS Kemensos 106 ribu KK
Non DTKS : 110 ribu KK
Dicover Pemerintah Pusat 58 ribu KK
Dicover Pemprov Jabar 32 ribu KK
Diperkirakan yang harus ditanggung APBD 17.775 KK
Nilai Bantuan/KK
Rp500 Ribu/KK dalam bentuk uang tunai dan bantuan bahan pokok.