Berita Bekasi Nomor Satu

Rabu PSBB Diterapkan, Pemkot Bekasi Sosialisasi Mulai Besok

ILUSTRASI: Suasana perkotaan di Jalan Raya Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto: Dok/Radar Bekasi
ILUSTRASI: Suasana perkotaan di Jalan Raya Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto: Dok/Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mulai besok akan melakukan sosialisasi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebelum resmi diterapkan, Rabu (15/4).

Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, sosialisasi PSBB kepada masyarakat akan berlangsung selama dua hari.

“Sosialisasi dua hari, Senin, Selasa, dan Rabu (mulai PSBB),” kata Rahmat kepada wartawan, Minggu (12/4).

Rahmat mengatakan, pihaknya telah menyiapkan regulasi berupa peraturan walikota dan keputusan walikota sebagai dasar pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi. Payung hukum itu turunan dari peraturan kementerian kesehatan mengenai PSBB.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis mengatakan, penerapan PSBB di wilayahnya akan sama dengan DKI Jakarta.

“Seperti Jakarta penerapannya, tidak boleh naik motor berboncengan. Harus pakai masker di dalam mobil atau di motor,” ujar Enung.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerima pengajuan PSBB yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Keputusan itu dibenarkan Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, sekaligus juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Korona, Achmad Yurianto.

“(PSBB Bodebek) sudah disetujui,” kata Yuri, Sabtu (11/4), seperti diberitakan radardepok.com (group radarbekasi.id).
Yuri menyebut wilayah yang ditetapkan PSBB di Jawa Barat sudah sesuai dengan yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi.

“Sesuai surat Gubernur Jabar,” tuturnya. (oke/rd)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin