Berita Bekasi Nomor Satu

PSBB Enam Kecamatan di Kabupaten Bekasi Tiru Kota Bekasi dan Jakarta

Jubir Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah. Foto Ariesant/Radar Bekasi.
Jubir Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah. Foto Ariesant/Radar Bekasi.

BEKASI, RADARBEKASI.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi akan diberlakukan seperti di Kota Bekasi dan DKI Jakarta. Enam kecamatan itu, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cibitung dan Tambun Selatan.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid -19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah menjelaskan, penerapan PSBB maksimal disebabkan karena enam kecamatan itu masuk zona merah penyebaran covid-19.

“PSBB di enam kecamatan itu PSBB maksimal seperti Kota Bekasi dan Jakarta,” kata dia saat dihubungi, Senin (13/4/2020).

Dia menyatakan, nantinya akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada warga yang keluar dan masuk ke dan dari enam kecamatan tersebut.

BACA : Enam Kecamatan PSBB Maksimal

Alamsyah melanjutkan, pemberlakukan PSBB di 17 kecamatan lain yang ada di Kabupaten Bekasi akan dilakukan dalam skala minimum hingga sedang. “Tergantung tingkat penyebaran covid-19 di kecamatan-kecamatan tersebut,” tuturnya.(neo)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin