Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Mempelai yang Datang dari Zona Merah

JANJI SUCI: Prosesi akad nikah Fatima Zuroh dan M Ilham Kholid Sofyana di Kelurahan Mentikan, Kota Mojokerto, (2/4). (FATIMA ZUROH for JAWA POS)
JANJI SUCI: Prosesi akad nikah Fatima Zuroh dan M Ilham Kholid Sofyana di Kelurahan Mentikan, Kota Mojokerto, (2/4). (FATIMA ZUROH for JAWA POS)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tema resepsi yang sudah dipilih, foto pre wedding yang telah dicetak, dan undangan yang kadung disebar akhirnya harus rela mengalah kepada larangan berkerumun selama pandemi Covid-19. Bahkan, ada yang didatangi polisi H-1 sebelum akad nikah.

DEBORA S., JakartaRIZAL A., MojokertoSHULHAN HADI, Banyuwangi, Jawa Pos

GUYONAN pun ada masa kedaluwarsanya, Saudara-Saudara. Sebelum janur kuning melengkung? So yesterday. Zaman now ya perjuangkan cintamu sebelum stok masker habis.

Boro-boro janur kuning. Masih bisa akad nikah di KUA (kantor urusan agama) di masa pandemi Covid-19 ini saja sudah untung-untungan. Nekat mengadakan resepsi? Siap-siap saja ninu…ninu…ninu Pak Polisi datang.

Itu pun di KUA juga mesti siap-siap ngantre. Pasangan Nadliyah Rahmawati dan Danang Pratyaksa Pinandhita, misalnya. Karena kondisi memaksa mereka harus gercep (gerak cepat), keduanya pun datang ke KUA Wonokromo, Surabaya, dengan pakaian serbakasual.

Kemeja nuansa biru, celana kain cokelat, serta sepatu bot. Tak lupa Danang membawa properti topi koboi. ”Nggak ada makeup, kayak mau berangkat salat Id aja,” kelakar Nad, sapaan akrab Nadliyah Rahmawati, ketika dihubungi Jawa Pos.

Pada Sabtu pagi pekan lalu itu (4/4), sudah ada 12 pasangan lain yang telah menunggu untuk dinikahkan. ”Untung, kami dapat urutan nomor dua,” kata Nad.

Bukan cuma beruntung dapat antrean nomor kecil. Nad dan Danang juga beruntung karena mendaftar ke KUA sebelum tanggal 1 April. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan, KUA saat ini sudah tidak melayani pendaftaran akad nikah.

Itu berarti, calon pengantin untuk sementara tidak bisa menjalankan proses akad nikah. Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan 2 April lalu, pembatasan penghentian pendaftaran akad nikah berlaku per 1 April.

Artinya, pendaftaran akad nikah yang sudah telanjur masuk sebelum 1 April masih dilayani. Sementara itu, mulai 1 April, Kemenag sudah tidak menerima pendaftaran akad nikah.

Sementara itu, pendaftaran pencatatan nikah masih dibuka. Namun, hanya dilakukan secara online melalui website yang sudah disiapkan.

Kamaruddin menuturkan, kebijakan itu diambil untuk mengikuti protokol pencegahan dan menekan penularan wabah Covid-19. ’’Jadi, kami minta masyarakat menunda akad nikah dahulu,’’ tuturnya.

Pasangan Nuzul dan Ayu juga termasuk yang beruntung melangsungkan pernikahan sebelum aturan itu berlaku. Juga, masih beruntung masih bisa merayakannya di rumah mempelai perempuan meski secara sederhana.

”Kami hanya melaksanakan akad nikah, dilanjutkan tasyakuran dengan keluarga dan teman-teman dekat saja,’’ kata Nuzul kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi.

Itu pun protokol pencegahan penularan virus korona baru tetap harus dijalankan. Di depan rumah mempelai perempuan di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, disediakan sabun dan tandon air serta semprotan disinfektan.

Tentu saja semua pasangan itu, juga puluhan atau ratusan pasangan lain, tak pernah membayangkan menikah dalam kondisi seperti ini. Tentu saja mereka, juga keluarga besar di belakangnya, membayangkan bisa melewatkan hari bahagia tersebut dengan cara yang spesial.

Nad dan Danang, misalnya, berencana mengadakan resepsi di Balai Sahabat, Surabaya, dengan tema kolonial Eropa sederhana. ”Kami sama-sama bergerak di video wedding. Jadi, bosan kalau sama kayak nikahan lain, ingin yang unik dan beda aja,” tutur Nad.

Tapi, sejak 20 Maret, saat technical meeting keluarga besar dan vendor, Nad sebenarnya sudah merasa tidak sreg. Saat itu berita soal Covid-19 sedang ramai-ramainya dan telah ada pula berbagai imbauan dari pemerintah untuk pembatasan sosial.

Fatima Zuroh dan M. Ilham Kholid Sofyana juga akhirnya harus rela menunda resepsi pernikahan mereka yang semestinya digelar Rabu ini (15/4). Sampai kapan? Ya, sampai kondisi dirasa kondusif lagi.

Padahal, hampir seluruh persiapan telah tuntas dikerjakan. Mulai memesan tenda pernikahan, pelaminan, konsumsi, sound system, hingga panggung hiburan. Bahkan, sebelumnya mereka juga menyiapkan foto pre wedding serta mencetak sekitar 250 lembar undangan.

”Nggak apa-apa, diikhlasin aja. Bisa ditunda lain waktu,” papar warga Kelurahan Mentikan, Kota Mojokerto, itu kepada Jawa Pos Radar Mojokerto (Radar Bekasi Group).

Ima mengaku tetap bersyukur. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 ini, akad nikah tetap bisa berlangsung. Tepat pada Kamis lalu (2/4) Ima resmi dipersunting Kholid Sofyana yang berusia 10 tahun lebih tua.

Menurut Ima, prosesi ijab kabul tersebut dipercepat dua pekan dari rencana awal yang semula dihelat pada Rabu. Dia mengaku sempat khawatir jika akad nikah dilakukan terlalu lama. Mengingat, perkembangan kasus Covid-19 di tanah air, khususnya di wilayah Jawa Timur (Jatim), kian hari makin luas.

Namun, sebelumnya, kata Ima, banyak lika-liku yang harus dilalui sebelum resmi menjadi istri sah. Salah satu sebabnya, sang suami merupakan warga Kota Malang.

Sebagaimana diketahui, Kota Apel telah menjadi salah satu daerah berstatus zona merah Covid-19. Di sisi lain, Pemkot Mojokerto telah memperketat skrining bagi pendatang yang berasal dari zona merah.

Rumah Ima pun sempat didatangi pihak berwajib untuk dilakukan pendataan. ”H-1 sebelum akad didatangi polisi sampai dua kali,” imbuhnya.

Taktik Ima dan Kholid itu mungkin patut dicontoh pasangan lain: dipercepat akadnya, yang penting sah dulu. Tentu dengan catatan: kalau sudah mendaftar sebelum 1 April.

Kalau yang belum mendaftar, ya sabar. Jaga jarak fisik, tapi hati jangan jauh-jauh. Nanti sebelum naik ke pelaminan keburu jadi mantan. (*wan/fem/c10/ttg)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin