Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Check Point di Setiap Perbatasan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sementara itu, tim gugus tugas penangan covid-19 Kabupaten Bekasi menyiapkan sepuluh titik check poin dalam pelaksanaan PSBB. Sepuluh tempat tersebut berada diperbatasan dengan Kerawang, Bogor, dan Kota Bekasi. Termasuk dikawasan Industri, terminal, dan stasiun.

Ketua gugus tugas penangan covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, chek poin ini untuk melaksanakan pemeriksaan dan penertiban kepada pengguna jalan yang masih melakukan aktivitas diluar rumah.

“Ada sepuluh check poin yang terdiri di setiap perbatasan mulai dari Kedungwaringan, Pebayuran, Tambun Selatan, Cibarusah, Stasiun, Terminal, Kawasan Industri,” ujarnya saat ditemui di terminal Kalijaya, Selasa (14/04).

Menurutnya, check poin ini juga akan melakukan pengecekan kepada angkutan umum dan pribadi untuk tidak mengisi penumpangnya lebih dari 50 persen. Termasuk pengendara sepeda motor tidak ada lagi membawa penumpang. Artinya cukup pengendara saja. Selain kata Hendra, akan ada check poin berskala kecil dibeberapa perumahaan.

Hendra yang juga Kapolres Metro Bekasi ini menegaskan, tempat yang kerap dijadikan tempat berkumpul seperti restoran, cafe, dan tempat lainnya akan menjadi sasaran pemeriksaan. Bahkan dirinya sudah berkordinasi dengan Kejaksaan untuk memberikan sangsi kepada orang yang melanggar aturan Psbb.

“Tadi saya sudah berkordinasi dengan ibu Kejari bahwa nanti akan ada persidangan singkat kepada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap PSBB ini,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan, persidangan singkat itu nanti, ketika saksi-saksi lengkap akan diambil keterangan, termasuk tersangkanya maka nanti akan dilakukan persidangan dan cukup dilakukan satu kali saja. Sehingga bisa dikatakan sebagai persidangan singkat.

“Ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran atau tidak tertib dalam melakukan aktivitasnya diluar rumah,” ungkapnya.

Dalam hal ini dirinya menegaskan, sangsi yang akan diberikan sesuai keputusan hakim, untuk pasal yang digunakan bisa 212, 216, 218, atau undang-undang karantina wilayah. Namun yang kemungkinan digunakan pasal 212, 216, dan 218, ancaman hukumannya satu tahun empat bulan maksimal.

Kendati demikian, untuk vonisnya nanti tergantung hakim yang memutuskan dalam acara persiadangan singkat tersebut. “Nanti mekanismenya akan diatur oleh Pengadilan. Vonis hukumannya bisa berupa denda, bisa berupa kurungan. Yang pasti digunakan pasal 212, 216, dan 218, ancaman hukumannya satu tahun empat bulan maksimal,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mmengaku sedang menyiapkan keputusan bupati Bekasi bidang transportasi. Dalam penerapan PSBB, pihaknya fokus untuk pengendalian jumlah penumpang dan jam operasional yang dimulai pukul 06:00 pagi sampai pukul 18:00 sore.

“Kalau kita lebih kepada pengendalian jumlah penumpang dan pengendalian jam operasional yang dimulai pukul 06:00 pagi sampai pukul 18:00 sore. Pengedara harus menggunakan alat kesehatan minimal masker. Jadi penumpang angkutan umum tidak diperbolehkan naik kalau enggak pakai masker,” tuturnya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin