Berita Bekasi Nomor Satu

Penutupan Tempat Hiburan Diperpanjang

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan pariwisata hingga 28 April 2020.

Langkah tersebut sebagai upaya pemerintah peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19. Serta sejalan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.

“Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 hingga tanggal 28 April 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus corona penyebab Covid-19,” kata Kabag Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Selasa (14/4).

Sebelumnya, Kata Yekti sapaan akrabnya penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan sejak 1 April hingga 14 April 2020. Hal ini berdasarkan perkembangan pandemi virus corona atau Covid19.

Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, bola sodok (biliard), panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan.

“Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Nomor 556/2577-Parbud.Par,” ujarnya.

Sajekti mengimbau, agar masyarakat bisa terus mentaati himbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid19.

“Kita harap warga masyarakat dan pengusaha hiburan bisa mentaati himbauan dan aturan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya. (pay)

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin