Berita Bekasi Nomor Satu

Aksi Desak Pemkab Blacklist PT RAP

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aliansi Kampus Bekasi (Aksi) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk menuntaskan kasus dugaan penyelewengan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia.

Karena selama masa pandemi Covid-19 dan menyusul  adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka Aksi mempercayakan sepenuh-nya penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Kejari Kabupaten Bekasi dan untuk diproses seadil-adilnya.

“Tujuan kami mengkritisi dan mengawal kasus ini, agar pembangunan infrastruktur, khususnya sarana pendidikan di Kabupaten Bekasi bisa lebih baik dan transparan,” kata salah satu anggota Aksi, Jaelani Nurseha, Rabu (15/4).

Pihaknya juga mendukung penuh adanya kerjasama Kejari dengan Inspektoran untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan penyelewengan anggaran pembangunan USB SMPN 3 yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 sebesar Rp 13,2 miliar.

 “Kami juga sudah melihat langsung kondisi bangunan USB SMPN 3 yang cukup mempritahinkan. Oleh arena itu, kami meminta Pemkab Bekasi agar merenovasi kembali bangunan tersebut sehingga layak digunakan oleh para generasi penerus bangsa. Termasuk merekomendasikan agar PT Ratu Anggun Pribumi (RAP) selaku kontraktor (pemborong) di-blacklist (masuk daftar hitam) beserta perusahaan lain yang berkaitan dengan oknum petinggi kontraktor tersebut,”saran Jaelani.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Iman Nugraha mengakui, pihaknya sudah beberapa kali memenuhi panggilan dari Kejari.

”Ya, saya sudah memenuhi panggilan Kejari beberapa kali,”jawab Iman.

Namun, Iman tidak mengungkapkan secara detail apa saja yang ditanyakan saat dirinya diperiksa dan berapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan.

Saat ini, tambah Iman, kondisi bangunan SMPN 3 Karang Bahagia masih terus dilakukan perbaikan. Karena ada beberapa bangunan yang kondisinya tidak sesuai dengan spesifikasi.

Salah satunya, lanjut Iman, perbaikan anak tangga, plafon sekolah, serta toilet, pintu, dan rencana-nya juga ada pengecatan ulang gedung sekolah.

”Memang untuk bangunan sekolah masih terus kami lakukan perbaikan. Sebab, gedaung tersebut untuk dunia pendidikan. Maka dari itu, kami akan merapihkan sebaik mungkin, demi kenyamanan para pelajar dan tenaga pendidik di Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aksi berencana untuk melakukan audiensi dengan Inspektorat sekaligus mempertanyakan pengungkapan adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia.

”Tujuan kami hanya untuk melakukan kontrol sosial, supaya ke depan-nya tidak ada lagi pembangunan fasilitas pendidikan dikerjakan secara asal-asalan. Apalagi kondisi sekolah rusak di Kabupaten Bekasi cukup banyak,” ujar Koordinator Aksi, Fahri Pangestu, Selasa (15/4).

Pihaknya juga berharap, pemerintah daerah serta penegak hukum lebih transparan dalam pengungkapan kasus pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SPMN 3 Karang Bahagia. Sebab, jika tidak transparan, akan berdampak tidak adanya efek jera bagi oknum pejabat nakal dan terhadap penegakan hukum.

”Proses pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi sudah cukup lama. Bahkan sudah sebulan lebih, namun kami lihat belum ada progres. Oleh sebab itu, kami akan terus lakukan pengawalan sebagai bentuk aspirasi publik dalam penggunaan keuangan negara,” tegas Fahri.

Selain itu, kondisi pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia yang sudah dilakukan survei ke lapangan oleh pihak-nya secara langsung, sudah sangat tidak layak.

”Jadi kami harap, dibutuhkan transparansi untuk menjaga marwah lembaga penegak hukum serta pemerintah daerah kepada publik Kabupaten Bekasi,” tutur-nya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat, Ma Supratman mengaku, pihaknya sudah menerima berkas dari Kejari Kabupaten Bekasi belum lama ini, terkait masalah pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia.

“Untuk saat ini kami belum dapat memberikan informasi secara mendalam. Meski demikian, kami sudah lakukan tindak lanjut dari Kejari, dan saya sudah bentuk tim untuk melakukan audit secara administrasi negara,” ujar Supratman saat dihubungi Radar Bekasi, Selasa (14/4).

Lanjutnya, kalau memang ditemukan kesalahan serta ada kerugiaan keuangan negara, maka nanti akan dilaporkan sesuai dengan hasil audit.

Sedangkan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Raden Rara Mahayu Dian Suryandaru mengklaim, hingga saat ini pihaknya terus bekerja untuk mengungkap laporan pembangunan SMPN 3 Karangbahagia.

“Kami masih terus bekerja. Memang kami meminta inspektorat melakukan audit, jika memang ada penghitungan yang dapat merugikan keuangan negara, maka akan diproses dan dilakukan penyidikan. Jadi, saat ini kami menunggu hasil audit dari Inspektorat,” beber Mahayu. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin