Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Pastikan Pasien Covid-19 Tertangani

HELAT RAPAT: Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi ketika menghelat rapat tertutup terkait pembahasan penanganan pasien Covid-19 dengan Dinas Kesehatan, ARSI, BPJS Kesehatan dan IDI. IST/RADAR BEKASI
HELAT RAPAT: Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi ketika menghelat rapat tertutup terkait pembahasan penanganan pasien Covid-19 dengan Dinas Kesehatan, ARSI, BPJS Kesehatan dan IDI. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi menghelat rapat tertutup dengan Dinas Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan BPJS Kesehatan yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (16/4).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengatakan, rapat dengan Dinkes, BPJS Kesehatan, IDI dan ARSI, membahas pembiayaan penanganan pasien Covid-19 di Kota Bekasi.

Untuk BPJS Kesehatan pihaknya meminta penanganan pasien Covid-19 di sesuaikan dengan Permenkes. Pasien sudah dapat di verifikasi oleh BPJS kesehatan sehingga proses pembiayaan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Jadi BPJS kesehatan sebagai verifikasi pasien Covid-19 untuk di bayarkan oleh Kementerian Kesehatan,” katanya, usai rapat tertutup, Kamis (16/4).

Kemudian, untuk Dinkes pihaknya menyampaikan berkaitan dengan ketersediaan anggaran yang totalnya mencapai Rp55 miliar. Dan sudah ada anggarannya untuk penanganan Covid-19 ini.

“Jadi ada dana BTT (Belanja Tidak Terduga) tahap awal sebesar Rp23 miliar lebih, kemudian tahap kedua Rp28 miliar lebih. Saat ini sudah ada keseluruhan dari dana yang ada totalnya Rp55 miliar. Itu sudah menjadi kebutuhan Dinkes untuk pembelanjaan APD, kemudian berbagai sarana dan prasarana kesehatan lainnya di RS dan Puskesmas,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya pun menekankan agar ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan kesiapan pelayanan kesehatan di Puskesmas, RS swasta dan juga RSUD Kota Bekasi. Mereka dapat melayani pasien Covid-19,sehingga semua pasien bisa tercover.

“Jadi kalau Dinkes ini kalau warga tidak punya BPJS, hanya KTP Bekasi, maka Dinkes harus mengcovernya melalui LKM NIK. Kalau seandainya masyarakat tidak dilayani, DPRD pun akan terbuka menerima aduan dari masyarakat, supaya DPRD dapat langsung melakukan pengawasan ke Dinkes,” terangnya.

Dana Rp55 miliar yang disiapkan untuk penanganan Covid-19 kepada Dinkes berlangsung sampai bulan Mei mendatang. Secara bertahap mereka akan mengajukan sesuai dengan kebutuhan yang memang pembelanjaannya di sesuaikan dengan perkembangan masa-masa pandemi Covid-19 ini.

“Dari mulai data ODP, PDP, nanti di analisa yang nanti menjadi kebutuhan belanja dan anggarannya,” jelasnya.

Untuk IDI dan ARSI DPRD mempertanyakan terkait pengeluaran surat Covid-19. Namun IDI memastikan tidak mengeluarkan surat tes Covid-19 maupun merekomendasikan surat apapun terkait Covid-19.

Selanjutnya, terhadap ARSI pihaknya menekankan agar ada MoU antara ARSI dengan Pemkot Bekasi terkait pelayanan di RS swasta. Bahwa mereka akan berkomitmen tidak ada penolakan pasien Covid-19. DPRD pun mangaku tidak ada lagi persoalan bahwasanya pembiayaan bagi warga yang tidak punya BPJS akan di cover oleh Pemkot Bekasi.

“Yang punya BPSJ akan ditanggung oleh Kemenkes dan yang tidak punya BPJS akan di cover oleh Pemkot Bekasi. Saat di verifikasi oleh RS swasta nanti akan di serahkan ke Dinkes. Pasien Covid-19 akan di cover semua oleh pemerintah. Pembiayaan pun sudah disiapkan, masyarakat tak perlu bingung Pemkot Bekasi sangat sigap memutus rantai Covid-19. Semoga Covid-19 ini cepat berlalu,” tukasnya. (adv/pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin