Berita Bekasi Nomor Satu

MUI Imbau Tak Ada Tahlilan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga jarak saat menghadiri tahlilan sesuai aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19).

Khusus-nya selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi. Dimana dalam aturan tersebut, salah satunya tidak boleh berkumpul dan berkerumun dan harus menjaga jarak.

“Kalau mau menghadiri tahlilan warga yang meninggal dunia,  duduk-nya harus berjarak minimal satu meter setengah, tidak ada tausiah, selesai tahlilan bubar,” imbuh Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, Muhidin Kamal, saat dihubungi Radar Bekasi, Kamis (16/4).

Sebenarnya kata Muhidin, tahlilan ini hukum-nya di bawah shalat Jumat. Dalam kondisi seperti ini, untuk shalat Jumat sendiri diimbau untuk di rumah masing-masing. Namun karena memang sudah menjadi tradisi dan kebiasaan, jadi tidak apa-apa menggelar tahlilan.

“Tahlilan ini sudah menjadi kebiasaan warga. Namun saat tahlilan harus tetap jaga jarak saja,” pinta Muhidin.

Ia juga menyarankan, sebelum menggelar proses tahlilan, lebih baik pihak keluarga yang berduka berdiskusi atau menjalin komunikasi dengan pihak kemanan dan aparatur pemerintah setempat, mengingat kondisi saat ini masih dalam penerapan PSBB.

“Harus konsultasi dulu dengan pihak Kepolisian, TNI, dan sebagainya. Ajak bicara, jangan sampai salah paham. Kalau tahu-tahu dibubarkan, enggak bagus juga, orang lagi berduka,” tuturnya.

Dalam kondisi seperti sekarang,  dirinya menyarankan, khusus beberapa wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah, alangkah baiknya tidak menggelar tahlilan.

“Kalau wilayah yang masuk zona merah sebaiknya tidak usah menggelar tahlilan, lebih baik membaca Quran saja. Itu lebih bijak,” ungkapnya.

Menurut Muhidin, semua pihak harus bijak dengan kondisi seperti ini. Dimana harus mengikuti apa yang sudah ditentukan oleh pemerintah. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin