Berita Bekasi Nomor Satu

Ombudsman: Tindak Tegas Pelanggar PSBB

PADAT: Sejumlah pengendara memadati ruas jalan perbatasan Kota Bekasi dan DKI Jakarta di Jalan Sultan Agung, Medansatria, Kota Bekasi, ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kamis (16/4). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
PADAT: Sejumlah pengendara memadati ruas jalan perbatasan Kota Bekasi dan DKI Jakarta di Jalan Sultan Agung, Medansatria, Kota Bekasi, ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kamis (16/4). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ombudsman perwakilan Jakarta Raya meminta untuk kepolisian tidak ragu menindak tegas pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB). Hal itu sebagai pengawasan dan penegakan hukum, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang diturunkan dalam peraturan kepala daerah.

Dalam hal ini, Ombudsman menyikapi larangan pengemudi ojek daring atau online (Ojol) untuk mengangkut penumpang.

Ombudsman perwakilan Jakarta Raya meminta Polda Metrojaya termasuk Polres Metro Bekasi Kota untuk menegakkan aturan tersebut. Berdasarkan PP nomor 21 tahun 2020, Kemenkes merupakan leading sektor dalam penetapan dan pengawasan PSBB.

“Sama (Polres Metro Bekasi Kota), jangan ragu mengacu pada Permenkes,” tegas Kepala Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Selasa (14/4).

Melalui Permenkes yang telah diterbitkan, ia menilai aturan tersebut sangat jelas dan tidak multi interprestasi. Kemudian, menjadi aneh ketika terbit Permenhub yang memperbolehkan Ojol emngangkut penumpang sepanjang mematuhi protokol kesehatan.

Dia menganggap, jika seperti itu maka tidak perlu ada social distancing dalam kendaraan umum jika mematuhi protokol kesehatan. Secara teknis, kesulitan juga akan dialami oleh petugas kepolisian untuk memastikan Ojol melakukan disinfektan pada kendaraannya, sekaligus memastikan ratusan ribu pengemudi Ojol suhu badannya tidak tinggi.

Sementaa, Peraturan Wali Kota (Perwali) Bekasi tentang pelaksanaan PSBB ini juga menyebut Ojol tidak untuk mengangkut penumpang, melainkan barang saja. Sementara ini, Kota Bekasi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta dan Permenkes yang telah diterbitkan.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Wijonarko menyebut akan menindak tegas warga yang tidak mentaati aturan PSBB. Sanksi yang dikenakan sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Senada dengan peraturan yang diteken oleh pemerintah Kota Bekasi, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Ojo Ruslani juga menyebut Ojol tidak untuk penumpang, melainkan hanya untuk mengangkut barang.

“Iya (mengacu pada Permenkes), di hari pertama kita berikan teguran lebih dulu,” ungkapnya.

Hasil koordinasi antara Polres, Dandim, dan Pemerintah Kota Bekasi menyepakati untuk memberikan sanksi persuasif berupa teguran dalam dua hari pelaksanaan PSBB. Tindakan tegas akan dilakukan pada pelaksanaan hari selanjutnya. (sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin