Berita Bekasi Nomor Satu

Polri: Warga yang Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Bisa Dipenjara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Jawa Pos.com

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengingatkan kepada warga agar tidak ada lagi penolakan pemakaman jenazah Covid-19. Sanksi pidana bisa diberikan warga yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

“Karena kalau menolak nanti ada sanksi pidananya. Bisa dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (18/4), seperti diberitakan Jawa Pos.com (Group Radar Bekasi).

Ketentuan pidana ini sudah termuat dalam Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada Pasal 14 ayat (1) pelanggar diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Kemudian pada ayat (2) bisa diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Argo menyampaikan, penolakan jenazah Covid-19 masih terjadi disejumlah daerah. “Kita tetap melakukan himbauan kepada masyarakat, agar bisa membantu jangan sampai ada penolakan kembali,” ujar Argo.(oke/jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin