Berita Bekasi Nomor Satu

Pengunjung Pasar Baru Membludak

RAMAI: Sejumlah warga memadati kawasan Pasar Baru, Kota Bekasi, Kamis (23/4). Jelang puasa Ramadan kawasan pasar baru ramai dikunjungi warga untuk persiapan sahur dan buka puasa. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKAS

RAMAI: Sejumlah warga memadati kawasan Pasar Baru, Kota Bekasi, Kamis (23/4). Jelang puasa Ramadan kawasan pasar baru ramai dikunjungi warga untuk persiapan sahur dan buka puasa. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKAS

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jalan M Yamin macet total sore kemarin. Kemacetan dipicu oleh masih membludaknya pedagang kaki lima (PKL) dan pengunjung pasar, serta pengendara yang melintas.

Padahal, melalui surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 511.1/2193 Disdagperin tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah jelas melarang PKL berjualan di area pasar.

Pantauan Radar Bekasi, sekira pukul 16.30, Jalan M Yamin macet total, dipenuhi oleh kendaraan roda dua. Adapun kendaraan barang nampak berhenti di beberapa titik untuk menurunkan muatan. Tak jarang pengendara roda dua beralih jalan memasuki gang sempit disepanjang Jalan M Yamin.

Di lokasi, PKL berbaris rata di sepanjang jalan, dilengkapi parkir motor pembeli. Didalam surat edaran Wali Kota Bekasi beberapa waktu lalu, disebutkan pedagang kaki lima yang berada di dalam atau luar area pasar, yakni jalan, trotoar, hingga area parkir mulai tanggal 23 Maret 2020 pukul 06.00 tidak diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Memang begini terus jalan ini, apalagi mau puasa,” ungkap salah satu pekerja lepas di salah satu ruko komplek Pasar Baru, Wahyu, Kamis (23/4).

Sebelumnya Satpol-PP Kota Bekasi mengatakan bahwa pihaknya menunggu laporan hasil sosialisasi dari dinas terkait. Namun sampai saat ini belum ada laporan.

“Belum ada,” singkat Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota  Bekasi, Ade Rahmat saat dihubungi.

Di waktu yang lain, kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) belum memberikan jawaban ketika dihubungi oleh Radar Bekasi. Sejatinya, berulang kali disampaikan himbauan untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara meminimalisir kerumunan orang. Disamping itu, Jalan M Yamin ini merupakan zona merah PKL karena berada di badan jalan. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin