Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik

Illustrasi : Petugas kepolisian memerintahkan minibus berplat nomor luar Bekasi untuk keluar dari Tol Jakarta Cikampek di Km 31 Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Minggu (26/4). Penyekatan pemudik di jalan tol itu guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19.ARIESANT/RADAR BEKASI
PENYEKATAN PEMUDIK : Petugas kepolisian memerintahkan minibus berplat nomor luar Bekasi untuk keluar dari Tol Jakarta Cikampek di Km 31 Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Minggu (26/4). Penyekatan pemudik di jalan tol itu guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Bekasi yang ingin mudik tahun ini, diminta untuk mengurungkan niatnya. Jika tetap nekat, maka sanksi akan diterima mulai dari harus putar balik hingga kurungan penjara. Aturan tegas ini diterapkan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Sejak Jumat (24/4) lalu, ratusan kendaraan (bus) yang melintas di jalur pantura harus diputar balik. Kendaraan tersebut diketahui akan membawa para pemudik setelah dilakukan pemeriksaan di pos penyekatan di wilayah Kedung Waringin (perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang).

“Kurang lebih ada sekitar 400 kendaraan yang harus diputar balik, khusus kendaraan yang melintas di jalan pantura, kita putar balik di pos penyekatan di Kedung Waringin,” ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Rachmat Sumekar, saat dihubungi Radar Bekasi, Minggu (26/4).

Kata Rachmat, kendaraan yang memaksakan membawa pemudik paling banyak terjadi pada hari pertama penyekatan jalan, Jumat (24/4) kemarin. Bus yang nekat melintas dari arah Jakarta di jalan tol Jakarta-Cikampek juga diminta putar balik dan dikeluarkan di pintu Cikarang Barat.

Kemudian bus tersebut berusaha memaksakan perjalanannya dengan melintas di jalan pantura, sampai akhirnya setelah sampai Kedung Waringin (pos penyekatan) kembali dilakukan pemeriksaan dan di puter balik.

“Kebanyakan bus dari Jakarta, di Kedung Waring kita puter balik ke fullnya dan setelah itu uang penumpang dikembalikan 100 persen oleh PO busnya. Paling banyak di hari pertama, di dominasi oleh bus,” tuturnya.

Menurutnya, pelanggaran juga terjadi saat malam hari. Pasalnya mereka beranggapan saat malam penjagaan tidak seketat pada siang hari. “Bus yang memaksakan berangkat ditengah malam itu ada, tapi semua kendaraan kita periksa, kemudian kita cek, banyak bawa barang apa enggak, termasuk kita cek ktp para penumpang. Misalkan terbukti mau kita akan puter balik,” ucapnya.

Pada hari kedua pelanggaran mulai berkurang. Bahkan untuk dihari ketiga penyekatan jalan sudah tidak ada bus-bus yang melanggar, karena terminal sudah ditutup total. ”Hari kedua masih ada yang melanggar di dominasi travel-travel. Kalau sekarang terminal sudah ditutup total sama pemerintah, jadi sudah tidak bisa mengambil penumpang di terminal,” ungkapnya.

Dari tiga titik penyekatan yang ada di Kabupaten Bekasi mulai di Kedung Waringin (perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang), Pebayuran (perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang), dan Cibarusah (perbatasan Kabupaten Bekasi dan Bogor), paling banyak terjadi pelanggaran di Kedung Waringin sebagai jalur pantura.

“Paling banyak yang melanggar di pos yang ada di Kedung Waringin. Satu posko dijaga sekitar 25 personil gabungan mulai dari polisi, TNI, dishub, satpol PP, linmas, dan anggota pramuka. Penjagaan dibagi tiga sif. Ini sampai tanggal 31 Mei 2020,” jelasnya.

Masih Rachmat, dirinya memastikan upaya untuk mencegah masyarakat yang tinggal di Jabodetabek agar tidak berangkat mudik terbilang efektif. Hal tersebut disampaikan setengah banyak kendaraan yang harus diputer balik. “Sampai ini terbilang efektif karena cukup banyak kendaraan yang harus diputer balik ke Jakarta. Kebanyakan para pekerja, karena tempatnya sudah libur makanya pada pengen balik ke kampung,” katanya.

Hingga saat ini, jumlah kendaraan yang keluar dari Cikampek Utama menuju Cirebon dan sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur tercatat hanya mencapai 11.355 kendaraan.  Padahal sebelum dibatasi, jumlah kendaraan yang melintas mencapai sekitar 34.000 kendaraan.

Penurunan arus kendaraan pun terjadi di GT Kalihurip Utama, dimana kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung hanya 9.977 kendaraan atau turun hingga 40 persen. Selanjutnya penurunan pun terjadi di GT Cikupa Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Merak, yakni 20.333 kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah barat atau turun 37 persen.Kemudian penurunan pun terjadi di GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi yang hanya terdapat 12.134 kendaraan yang melintas menuju Bogor dan Sukabumi atau turun 36 persen.

“Jasa Marga mendukung pelaksanaan pengendalian transportasi di jalan tol selama masa mudik. Untuk itu mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik ini untuk menekan penyebaran covid-19,” kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru.

Sementara untuk di Kabupaten Bekasi, sejumlah aparat gabungan bersiaga di seluruh titik perbatasan, baik di tol maupun jalur arteri. Pantauan Radar Bekasi, Minggu (26/4). Aparat gabungan bersama petugas Jasamarga dan Kementrian Perhubungan masih menjaga untuk menghalau ratusan kendaraan yang berupaya untuk pulang kampung.

Pemandangan serupa juga terlihat di Kota Bekasi. Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat diminta putar balik ke wilayah asal oleh petugas pos pengamanan Ketupat Covid-19 Kota Bekasi.

Pada hari pertama, tercatat 66 kendaraan dipaksa putar balik oleh petugas di tiga titik pos yang dibentuk, yakni di kawasan Harapan Indah, Jalan KH Noer Alie, dan Jalan Narogong. Terdiri dari 45 kendaraan roda dua dan 21 kendaraan roda empat.

Petugas yang berjaga di tiga titik ini diminta untuk memfokuskan penyekatan pada jam-jam rawan pemudik melintas, yakni pada malam, dini hari, hingga pagi. Setiap kendaraan yang melintas wajib dilakukan pemeriksaan.

“Penyekatan dilakukan pada jam rawan mudik, saat pagi, malam, sampai dengan dini hari, bahkan setelah shalat subuh,” kata kasat lantas polres metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani.

Selama melakukan penyekatan, petugas yang berjaga diminta untuk mengedepankan upaya persuasif kepada pengendara yang kedapatan nekat mudik. Setiap kendaraan yang dicurigai akan mudik aka diputar balik dan diberikan surat teguran tertulis tanpa tindakan penilangan.

“Pemeriksaan dilakukan kepada para pemudik dengan ciri-ciri tertentu, seperti barang bawaan yang berlebih, tas-tas, kardus, dan lain-lain,” lanjut Ojo.

Upaya persuasif ini dilakukan mulai awal pemberlakuan kebijakan larangan mudik hingga tanggal 7 Mei mendatang, secara bertahap akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kemarin, jumlah pemudik terpantau lengang, hanya tercatat 22 kendaraan roda dua yang dipaksa putar balik. Hal ini diperkirakan karena bertepatan dengan hari Minggu sehingga tidak begitu dominan.Penampakan yang menonjol justru warga setempat yang masih beraktifitas, padahal masih dalam pelaksanaan PSBB. Warga dinilai belum disiplin menjalankan himbauan pemerintah. (pra/and/sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin