Berita Bekasi Nomor Satu

Bekasi Minta Sanksi Dipertegas

Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi meminta kepada pemerintah pusat agar Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi diperpanjang. Sanksi yangdiberikan pun harus lebih tegas. Selain Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota depok pun mengusulkan hal serupa. Pasalnya, pada PSBB tahap pertama dinilai belum efektif.

Sanksi ini dinilai perlu untuk menggugah kesadaran masyarakat untuk mentaati himbauan pemerintah guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus melonjak meskipun dua pekan ini telah dilaksanakan PSBB yang pertama.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjabarkan hasil rapat evaluasi bersama dengan empat kepala daerah lainnya di Bodebek. Pertama, kelimanya sepakat untuk melanjutkan PSBB, kedua meminta pelaksanaan PSBB selanjutnya disertai dengan sanksi tegas, kembali meminta pembatasan KRL Commuter Line atau pemberhentian operasional, penetapan waktu pelaksanaan sama dengan Jakarta, sampai 22 Mei 2020 mendatang.

Poin penting selanjutnya, ia juga menyampaikan agar pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan, mengawasi, dan mengatur selama PSBB.”Ya kan sanksinya ga ada sekarang, sanksinya hanya himbauan-himbauan. Kalau kita masuk ke UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan juga nggak ketemu. Jadi kita minta sanksi yang tegas, apa saja supaya antar lintas ini baik di kementerian maupun kita (pemerintah daerah) di bawah ini jelas,” terang Rahmat.

Meskipun demikian, Rahmat mengakui penetapan sanksi ini tidak bisa serta merta dilakukan oleh pemerintah daerah, perlu persetujuan dari pemerintah pusat. Penyebaran Covid-19 dinilai belum selesai, sehingga kepala daerah di zona merah memutuskan perlu adanya perpanjangan PSBB.

Surat permohonan perpanjangan pelaksanaan PSBB sudah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat. Pihaknya berharap Gubernur Jawa Barat segera merespon dan mengirimkan surat tersebut kepada Kemenkes, sehingga hari ini sudah bisa diperoleh kepastian.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Wijanarko menekankan, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat untuk berperan dalam pelaksanaan PSBB selanjutnya. Diantaranya membentuk tim gabungan di tingkat kelurahan untuk mendorong masyarakat dapat mematuhi ketentuan PSBB.

Terkait dengan sanksi lebih tegas yang akan diberikan nanti, Wijanarko belum bisa memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan.”Ya saat ini teguran, tapi mungkin sifatnya akan lebih keras lagi supaya ada kesadaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Anggreany Haryani Putri menyebut sanksi PSBB sejatinya telah disebutkan dalam UU nomor 6 tahun 2018, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda 100 juta rupiah.

Namun, ia menilai sanksi ini terlalu berat jika harus diterapkan secara mutlak kepada masyarakat. Pemerintah daerah perlu diberikan kewenangan sedikit untuk menerapkan sanksi secara administratif guna memberikan dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan PSBB.

“Ya seharusnya demikian (pemerintah pusat memberikan sedikit kewenangan kepada pemerintah daerah). Mungkin Pemda diberikan kewenangan sedikit untuk mengatur sanksi secara administratif terkait mobilitas masyarakat dalam masa PSBB Kedua sampai dengan 22 Mei 2020 nanti,” ungkapnya.

Contohnya, pemerintah daerah dapat menindak tegas pelanggar PSBB yang bepergian tanpa hal yang diharuskan. Bisa saja setiap orang yang beraktivitas diminta untuk membawa surat tugas dari tempatnya bekerja. Jika tidak, segera dipulangkan.

Dengan alasan yang jelas, seperti hasil evaluasi PSBB ini, pemerintah daerah sebenarnya boleh saja memberikan sanksi tertentu selama tidak melebihi kewenangan yang dimiliki sesuai izin dari pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh dari PSBB.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyepakati perpanjangan masa PSBB tahap kedua yang akan dilakukan hingga 14 hari. Hal itu diputuskan usai Bupati Bekasi bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ruang Rapat Bupati, Senin (27/4).

Putusan kesepakatan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bekasi kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diajukan kepada Kementrian Kesehatan. “Alhamdulillah di Kabupaten Bekasi terkait Covid-19 kita flat, artinya kecenderungannya menurun. Ini merupakan hasil kerja keras bersama. Tetapi kita lihat ini belum permanen. Jadi karena belum permanen kita lanjutkan PSBB selama 14 hari,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.

Ia juga menyampaikan, menurut data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, saat ini jumlah pasien Covid-19 baik Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif memiliki kecenderungan yang menurun. Atau turun kurang lebih 13 persen pada saat sebelum masa PSBB berlangsung.

Dirinya menjelaskan, beberapa masalah yang timbul selama masa PSBB, diantaranya, banyaknya masyarakat yang masih beraktifitas di luar rumah dengan alasan bekerja, rendahnya kesadaran menggunakan masker, dan pelaku usaha non vital yang tetap membuka usahanya.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menambahkan, dalam penambahan masa psbb ini akan ada sanksi yang diberikan kepada yang melanggar, tidak seperti sebelumnya hanya sebatas himbauan-himbauan saja.“Perusahaan atau pabrik yang tidak ada izin, tapi tetap operasional bisa dicabut izinnya. Kemudian yang naik motor boncengan bisa ditilang,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dprd Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh mendukung rencana perpanjangan PSBB ini. Pasalnya dalam kondisi seperti ini Nuh beranggapan, ini belum puncak dari penyebaran virus Corona.

“Alhamdulilah semenjak diterapkan PSBB tidak ada penambahan orang-orang yang dirawat. Misalkan kita memberhentikan penerapan psbb, sementara Jakarta menerapkan, khawatir nanti korbannya terbanyak di Bekasi. Saya setuju kalau penerapan Psbb diperpanjang,” tuturnya.(sur/pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin