Berita Bekasi Nomor Satu

Ini Insentif Perusahaan yang Bayar THR dan tak PHK Karyawan

Apindo Tidak Ada Rekrutmen Karyawan Besar-besaran
ILUSTRASI: Perusahaan di kawasan industri Greendland International Industrial Center (GIIC) di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Foto: Dok/Ariesant Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, hingga 30 April 2020, belum ada data perusahaan yang menyampaikan tidak mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun, dirinya mengaku, banyak perusahaan yang menyampaikan secara lisan tanpa disertai data menyatakan ketidakmampuannya. Perusahaan tersebut berharap pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek.

“Jadi kalau harapan kami sekali lagi saya sampaikan, jika relaksasi itu dapat kami berikan, maka kami tetap berharap teman-teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR,” imbuh Ida, seperti diberitakan Jawa Pos.com (Group Radar Bekasi).

Ia juga menegaskan bahwa Kemnaker bersama Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia akan membuka Posko Pengaduan bersama untuk memantau pembayaran THR.

Terkait situasi perusahaan-perusahaan dalam merespons kondisi pandemi Covid-19 ini, Ida telah mengeluarkan surat edaran.

“Kami membuka posko K3 Korona sebagai pusat informasi, baik bagi pekerja maupun bagi pengusaha untuk melaporkan kondisi perusahaan di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Insentif Relaksasi Iuran Jamsostek

Saat ini, kata ida, izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait relaksasi pembayaran iuran Jamsostek sudah diberikan.

Menaker akan menuntaskan itu bersama kementerian dan lembaga lainnya. “Selanjutnya adalah proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama bisa kami selesaikan,” ujar Ida.

Substansi yang diatur dalam RPP itu adalah, penyesuaian iuran dilakukan terhadap program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian) dan Jaminan Pensiunanan (JP).

Keringanan iuran untuk program JKK dan JKM, dan untuk program JP berupa penundaan pembayaran. “Program JHT (Jaminan Hari Tua) tidak termasuk di dalam relaksasi,” imbuhnya.

Untuk besaran iurannya, JKK bagi peserta penerima upah akan dibayarkan sekitar 10 persen dari iuran normal.

Kemudian iuran peserta bukan penerima upah, iuran JKK-nya sebesar 10 persen dari nilai nominal tertentu dari penghasilan peserta sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 2015.

Selanjutnya, bagi pekerja pada perusahaan sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dan sisa iuran yang belum dibayarkan.

Iuran JKM bagi peserta penerima upah. Iuran JKM hanya akan dibayarkan 10 persen dari iuran normal.

“Bagi peserta bukan penerima upah, iuran JKM sebesar Rp600.000 setiap bulannya. Kemudian bagi pekerja pada perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayarkan,” papar Ida.

Selanjutnya, iuran JP relaksasi berupa penundaan pembayaran. “Jadi, sebagian iuran jaminan pensiun ini tetap dibayarkan 30 persen dari kewajiban iuran, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kemudian sisa iuran JP sebesar 70 persen dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020,” ujarnya.

Di samping itu, RPP yang mengatur penyesuaian iuran untuk pertama kali dimulai pada April dan dapat diperpanjang selama 3 bulan.

“Sebelum perpanjangan 3 bulan, kami akan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), dan BPJS Ketenagakerjaan.

Harapan Pemerintah, menurut Menaker, dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek ini, pengusaha dapat memenuhi kewajibannya membayar THR.

“Yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” tegasnya.

Menambahkan pernyataan Menaker, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dalam situasi sekarang, ada 15.747 perusahaan industri tetap bekerja, dengan total karyawannya sebanyak 4,7 juta orang.

“Dalam keadaan normal, jumlah industri ini yang beroperasi lebih dari 40.000 dan tenaga kerjanya sekitar 17 juta. Tentunya nanti diharapkan pada saat situasi normal kembali, perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi kembali,” ujar Airlangga.

Menurut Menko Perekonomian, seluruh stimulus maupun insentif tersebut diberikan dengan catatan perusahaan tidak melakukan PHK.

“Dengan demikian, tentu ini diharapkan seluruh stimulus insentif bisa menjadi bantalan untuk menjaga tenaga kerja kita,” terangnya seperti dilansir laman Setkab.(oke/esg)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin