Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Ringkus Dua Anggota Geng Motor Bersenjatakan Celurit

BARANG BUKTI: Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko (tengah) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti berupa celurit hasil sitaan dari anggota geng motor saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (9/5).
BARANG BUKTI: Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko (tengah) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti berupa celurit hasil sitaan dari anggota geng motor saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (9/5). Foto: Pojokbekasi.com

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua anggota geng motor yang meresahkan masyarakat. Keduanya sama-sama bersenjatakan celurit saat berkeliaran.

Pelaku yang diringkus belum lama ini berinisial MR. Dari pelaku, polisi mendapati sebilah celurit bergagang kayu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko menjelaskan, pada 7 Mei 2020 pukul 03.10 WIB pelapor dan saksi sedang mencari makan sahur, tiba-tiba mereka mendapatkan kabar lewat telepon.

“Kita dapat informasi ada geng motor di lampu merah Tol Timur dan berusaha membubarkan geng motor itu,” ucapnya di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (9/5).

Salah seorang anggota geng motor yang kabur dikejar sampai ke Jalan Ampera, Durenjaya, Bekasi Timur, dan tertangkap.

“Dari tangan pelaku kita amankan sebilah celurit,” katanya.

Polisi juga meringkus MD (18), anggota geng motor yang tertangkap di Jalan Bintarajaya, Bekasi Barat.

“Kejadian yang ini 19 April 2020 pukul 02.45 WIB. Saat anggota kita sedang berpatroli melihat rombongan sepeda motor dan dihentikan,” kata dia.

Dari tangan MD polisi mendapati sebilah celurit. Ia pun ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

“Para pelaku terancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara hingga 10 tahun,” tutupnya. (pjk)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin