Berita Bekasi Nomor Satu

DAU Pemkab Bekasi Ditunda

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2020 tertunda. Penundaan ini dilakukan oleh Kemenkeu sebagai sanksi bagi pemerintah daerah yang dinilai lamban melakukan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk percepatan penanganan Covid-19.

Pemkab Bekasi mendapat penundaan pencairan DAU dari Kemenkeu sebesar 35 persen. Hal ini dikarenakan belum melaporkan penyesuaian APBD 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Sutia Resmulyawan membenarkan, jika pencairan DAU Pemkab Bekasi sebesar 35 persen harus ditunda. Hal itu disebabkan adanya keterlambatan serta belum lengkapnya pelaporan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penyerahan laporan rasionalisasi yang dipergunakan penanganan Covid-19.

“Jadi, untuk sementara pengalokasian DAU ditunda sebesar 35 persen. Namun hal ini hanya selama masa pandemic Covid-19. Bukan dipotong ya, melainkan ditunda,” terang-nya.

Dijelaskan Sutia, laporan penyesuaian merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Dalam salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Terhadap Pemerintah Daerah Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Penyaluran DAU untuk Pemda Kota dan Kabupaten Sukabumi bersama belasan pemda lainnya di Jawa Barat termasuk provinsi akan ditangguhkan.

Dalam keputusan Menkeu ditegaskan, penundaan DAU dan atau DBH sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU tiap bulan dan atau DBH setiap triwulan mulai Mei 2020 dan atau triwulan II pada tahun anggaran berjalan.

Diktum keempat putusan tersebut juga menjelaskan, apabila pemda sudah melakukan tugasnya terkait penyampaian laporan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dengan benar, maka sanksi dicabut, dan dilakukan penyaluran kembali sebesar DAU dan atau DBH yang ditunda penyalurannya.

Keputusan ini juga mencantumkan daftar pemerintah daerah provinsi, kota dan kabupaten di Indonesia yang terkena sanksi ini. Ada 380 pemerintah daerah yang terkena sanksi penundaan penyaluran DAU dan atau DBH.

Sutia menyebutkan, saat ini Pemkab Bekasi menerima DAU sekitar Rp 80 miliar-an. “Untuk angka penerimaan DAU pada bulan ini, saya kurang mengetahui secara pasti. Kemungkinan Rp 80 miliaran,” tutupnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin